Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Mks | 1.Lau Tjiop Djin 2.Sianny Octavia 3.Josephine Gunawan G |
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. DIT. RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Mks | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon I, II dan III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon I, II, dan III sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penggelapan hak atas barang tak bergerak Subs Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ke-1e KUHP Subs Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1e KUHP, berdasarkan ;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan ;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon I, II, dan III (LAU TJIOP DJIN Alias ACO, SIANNY OCTAVIA, dan JOSEPHINE GUNAWAN Alias CINCIN) berdasarkan ;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon I, II, dan III berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/2394/XI/RES.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 November 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/1110/VIII/RES. 1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 04 Agustus 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1110.a/XI/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 06 November 2023, Laporan Polisi Nomor: LPB/452/XII/2019/SPKT tanggal 09 Desember 2019;
6. Membebankan seluruh biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |