Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.S/2020/PN Mks | RAMLAH ,SH. | ABD. RAHMAN RAHIM ALIAS AMMANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT- B-902/P.4.10/Enz.2/11/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -Bahwa terdakwa ABD. RAHMAN RAHIM Alias AMMANG pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 bertempat di Jalan Maccini Tengah Lr 03 No. 40 Kelurahan Maccini Kecamatan Makassar Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------- A T A U KEDUA : ----------Bahwa terdakwa ABD. RAHMAN RAHIM Alias AMMANG pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 bertempat di Jalan Maccini Tengah Lr 03 No. 40 Kelurahan Maccini Kecamatan Makassar Kota Makassar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |