Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | JAYANTI INDRIANI NINGSIH | PT. PENERBIT ERLANGGA MAHAMERU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatanan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah = Rp.51.042.000,- (lima puluh satu juta empat puluh dua ribu rupiah), dikurangi uang yang telah diterima oleh PENGGUGAT sebesar Rp.8.518.750,- (delapan juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp.42.523.250,- (empat puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah). 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana TERGUGAT lalai dan keliru dalam menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menyatakan secara hukum, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveorbaard bij voorrard), meskipun ada upaya hukum Verzet maupun Kasasi ; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; A T A U Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |