Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan posisi dan jabatan yang sama;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah yang tidak diberikat kepada Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terhitung sejak di mulainya proses penyelesaian perselisihan ini berlangsung yakni sebesar ;
Upah Rp. 3 Bulan = Rp. 11.453.100
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) Untuk setiap hari secara tunai terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik,seketika dan sempurna
- Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Makassar kelas I A khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |