Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP, berdasarkan Surat pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/3/I/RES 1.2/2024/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2189/X/RES 1.2/2023/Ditreskrimum, tertanggal 17 Oktober 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B/745/III/2023/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 22 agustus 2023 adalah Tidak Sah;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/3/I/RES 1.2/2024/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2189/X/RES 1.2/2023/Ditreskrimum, tertanggal 17 Oktober 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B/745/III/2023/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 22 agustus 2023 adalah Tidak Sah;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/3/I/RES 1.2/2024/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2189/X/RES 1.2/2023/Ditreskrimum, tertanggal 17 Oktober 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B/745/III/2023/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 22 agustus 2023ditandatangani oleh Termohon
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON atas nama JAMALUDDIN AS S.H, berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/3/I/RES 1.2/2024/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2189/X/RES 1.2/2023/Ditreskrimum, tertanggal 17 Oktober 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B/745/III/2023/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 22 agustus 2023yang ditandatangani oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON Rp. 500.000.000,00- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Atau jika Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono) |