Dakwaan |
Primair :
---------Bahwa Terdakwa FRANSISCO ARITONANG pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 atau pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Koperasi Ronauli Jaya Perumahan Dwi Ratu Pesona Emas Blok H No. 2 Jalan Pajjaiyang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, atau pada tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa terdakwa Fransisco Aritonang merupakan Pimpinan Unit Koperasi Ronauli Jaya (sebagaimana SK tanggal 23 Januari 2024), dengan gaji pokok sebesar Rp 2.500.000, (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan Tugas Pokok yaitu mencari nasabah, menyetujui permohonan nasabah serta menandatangani bukti pengambilan uang kas kredit;
- Bahwa prosedur pinjaman di Koperasi Ronauli Jaya yaitu pimpinan/karyawan mencari nasabah lalu menawarkan pinjaman kepada calon nasabah dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 500.000, hingga Rp 5.000.000,- dan lama pinjaman 24 hingga 30 hari yang ditagih perhari. Apabila calon nasabah bersedia maka akan dilakukan survey terhadap identitas calon nasabah serta usaha calon nasabah dan persyaratan pinjaman hanya dengan fotocopy KTP, KK serta foto usaha;
- Bahwa berawal saat terdakwa hendak pulang ke daerah Lombok dan membutuhkan dana sehingga pada tanggal 16 februari 2024, terdakwa membuat pengajuan pinjaman nasabah atas nama Dorce Limbong dan Asriati dengan jumlah pinjaman atas nama Dorce Limbong sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) dan atas nama Asriati sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) lalu terdakwa mengambil dana pinjaman atas nama Dorce Limbong sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil dana pinjaman atas nama Asriati sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah itu, terdakwa mengambil uang pelunasan nasabah atas nama Marhana sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang pelunasan nasabah atas nama Asmawati sebesar Rp 440.000, (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan tidak menyetorkan ke saksi Jeslin Patty selaku kasir Koperasi Ronauli Jaya. Selanjutnya keesokannya pada tanggal 17 Februari 2024, terdakwa mengambil uang kas kredit sebesar Rp 7.000.000,- dari saksi Jeslin seolah-olah terdakwa akan pergi mencari nasabah namun terdakwa ke Bandara Sultan Hasanuddin untuk berangkat ke Lombok;
- Bahwa perbuatan terdakwa ketahuan karena saat pagi hari tanggal 17 Februari 2024, terdakwa sempat bercerita kepada saksi Ryvaldo Saputra (bagian penagihan Koperasi Ronauli Jaya) jika akan pergi ke Lombok lalu terdakwa meninggalkan saksi Ryvaldo saat melakukan penagihan dan saat dikonfirmasi keberadaannya, terdakwa sudah berada di Bandara Sultan Hasanuddin;
- Bahwa sebagaimana hasil audit yang dilakukan, jumlah keseluruhan uang Koperasi Ronauli Jaya yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp 13.840.000 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil uang Koperasi Ronauli Jaya lalu terdakwa pergunakan untuk membeli tiket pesawat dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa mengakibatkan Koperasi Ronauli Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 13.840.000 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-----------------------
Subsidiair :
---------Bahwa Terdakwa FRANSISCO ARITONANG pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 atau pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Koperasi Ronauli Jaya Perumahan Dwi Ratu Pesona Emas Blok H No. 2 Jalan Pajjaiyang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa hendak pulang ke daerah Lombok dan membutuhkan dana sehingga pada tanggal 16 Februari 2024, terdakwa membuat pengajuan pinjaman nasabah atas nama Dorce Limbong dan Asriati dengan jumlah pinjaman atas nama Dorce Limbong sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) dan atas nama Asriati sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) lalu terdakwa mengambil dana pinjaman atas nama Dorce Limbong sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil dana pinjaman atas nama Asriati sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah itu, terdakwa mengambil uang pelunasan nasabah atas nama Marhana sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang pelunasan nasabah atas nama Asmawati sebesar Rp 440.000, (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan tidak menyetorkan ke saksi Jeslin Patty selaku kasir Koperasi Ronauli Jaya. Selanjutnya keesokannya pada tanggal 17 Februari 2024, terdakwa mengambil uang kas kredit sebesar Rp 7.000.000,- dari saksi Jeslin seolah-olah terdakwa akan pergi mencari nasabah namun terdakwa ke Bandara Sultan Hasanuddin untuk berangkat ke Lombok;
- Bahwa perbuatan terdakwa ketahuan karena saat pagi hari tanggal 17 Februari 2024, terdakwa sempat bercerita kepada saksi Ryvaldo Saputra (bagian penagihan Koperasi Ronauli Jaya) jika akan pergi ke Lombok lalu terdakwa meninggalkan saksi Ryvaldo saat melakukan penagihan dan saat dikonfirmasi keberadaannya, terdakwa sudah berada di Bandara Sultan Hasanuddin;
- Bahwa sebagaimana hasil audit yang dilakukan, jumlah keseluruhan uang Koperasi Ronauli Jaya yang diambil oleh terdakwa sebesar Rp 13.840.000 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil uang Koperasi Ronauli Jaya lalu terdakwa pergunakan untuk membeli tiket pesawat dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa mengakibatkan Koperasi Ronauli Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 13.840.000 (tiga belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------ |