Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU, yaitu PT Zarindah Perdana, beralamat di Jl. Pelita Raya No. 42, Makassar, Sulawesi Selatan, berada DALAM PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- HABIBI, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-229 AH.04.05-2022, tertanggal 08 September 2022;
- SaraH SHAFIYAH, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU – 363AH.04.05-2022;
- JERY TAMBUNAN, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-381AH.04.05-2022;
- NURMA CANDRA YANI SADIKIN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-117 AH.04.05-2022;
Selaku Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menangguhkan Biaya Permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU ini dinyatakan selesai;
|