Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | Fransiska Lestari Simanjuntak | PT. LOKAL BENAYA FOODIE | Tidak Memenuhi Syarat Formil |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Memutuskan dan menetapkan Penggugat Memiliki Hubungan Kerja Pada PT. Lokal Benaya Foodie 3. Memutuskan dan menetapkan Pemutusan Hubunga Kerja antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan sudah tidak Harmonis. 4. Memutuskan dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan Hak Penggugat sesusai ANJURAN yang dikeluarkan oleh Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar serta Memberikan sisa Gaji yang seharusnya dimiliki Oleh Penggugat. Sebagai berikut : a. Memberikan Uang Pesangon 1 x 1 Rp. 4.300.000 b. Memberikan sisa Gaji Penggugat selama 1 Bulan Upah, Rp. 4.300.000 c. Memberikan uang pisah 1 x 1 Rp 4.300.000 Total keseluruhan = Rp. 12.900.0000- Terbilang; Dua Belas Juta Sembilan ratus Ribu Rupiah 5. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk Membayar upah yang tidak diberikan kepada Penggugat selama prosesm penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan SEMA Mahkamah Agung Nomor Nomor 3 Tahun 2015 dan Undang-Undang yang berlaku terhitung sejak dimulainya proses perselisihan Hubungan Industrial ini berlangsung yakni sebesar; Upah Rp. 4.300.000 X 6 Bulan = Rp 25.000.000 Terbilang = dua Puluh lima Juta Rupiah 6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) Untuk setiap minggu secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna; 8. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Apabila pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Makassar kelas I A khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |