Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SUCI NINGTIAS pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023, sekitar jam 13.08 Wita, telah terjadi tindak pidana Pengrusakan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 13.08 Wita, di Posyandu Melati IV tepatnya di Jalan Tarakan Kompleks PU Kecamatan Wajo Kota Makassar, pelaku yang bernama Sdri. SUCI NINGTIAS melakukan pengrusakan terhadap kamera CCTV milik korban yang bernama Sdri. DARWIYATI ISKANDAR dengan cara pelaku memukul sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai kamera CCTV dengan menggunakan Sapu Ijuk yang mengakibatkan kamera CCTV dalam keadaan terlepas. akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); |