Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2023/PN Mks 1.A. Agustian
2.Hj. A. Nelly Dg. Carammeng
1.Para Ahli Waris dari Almarhum Haji Syamsuddin Bin Haji Djamaluddin
2.Hajjah Hasnah Binti Haji Djamaluddin
3.Suryani
4.Maskur
5.Arsyad
6.Hindong Binti Mangassai Alias Hindong Binti Mangasi
7.Sampara Dg. Tutu
8.La'bang
9.Johan Dg. Nau
10.Tunru Alias Dai Dg. Tunru
11.Manna
12.Sau Alias Dg. Sau
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2023/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. Agustian
2Hj. A. Nelly Dg. Carammeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OTTO DE RUITER,SHA. Agustian
2OTTO DE RUITER,SHHj. A. Nelly Dg. Carammeng
Tergugat
NoNama
1Para Ahli Waris dari Almarhum Haji Syamsuddin Bin Haji Djamaluddin
2Hajjah Hasnah Binti Haji Djamaluddin
3Suryani
4Maskur
5Arsyad
6Hindong Binti Mangassai Alias Hindong Binti Mangasi
7Sampara Dg. Tutu
8La'bang
9Johan Dg. Nau
10Tunru Alias Dai Dg. Tunru
11Manna
12Sau Alias Dg. Sau
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Salim B
2Kepala Kelurahan Pampang
3Kepala Kecamatan Panakkukang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Mappainga Krg. Mampang bersama Para Ahli Waris lainnya ;
  3. Menyatakan Para Tergugat Kelompok – I dan Para Tergugat Kelompok – II  telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan hak ;
  4. Menyatakan Para Penggugat bersama-sama Ahli Waris lainnya adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa, yakni :
    A. Tanah  Persil 24 D III seluas : 32,25 Ha, batas-batasnya adalah :
    - Sebelah Utara, berbatasan dengan : Pangempangan Lompoa,  Persil 31  DVV I atas nama Mappainga Krg. Mampang ;
    - Sebelah Timur, berbatasan dengan : Empang-empang milik Masyarakat ;
    - Sebelah Selatan, berbatasan dengan : Sungai Pampang ;
    - Sebelah Barat, berbatasan dengan : Persawahan milik masyarakat ;
    B. Tanah Empang Persil 31 DVV I seluas : 14.11 Ha 
    - Sebelah Utara, berbatasan dengan : Sungai Tallo ;
    - Sebelah Timur, berbatasan dengan : Persawahan milik Masyarakat ;
    - Sebelah Selatan, berbatasan dengan : Empang Lompo Karueng Persil 24 D III  milik Mappainga Krg. Mampang ;
    - Sebelah Barat, berbatasan dengan : Persawahan milik masyarakat ;
  5. Menghukum Para Tergugat Kelompok – I dan Para Tergugat Kelompok – II  untuk mengosongkan Obyek Sengketa, yakni :  
    A. Tanah  Persil 24 D III seluas : 32,25 Ha, batas-batasnya adalah :
    - Sebelah Utara, berbatasan dengan : Pangempangan Lompoa,  Persil 31  DVV I atas nama Mappainga Krg. Mampang ;
    - Sebelah Timur, berbatasan dengan : Empang-empang milik Masyarakat ;
    - Sebelah Selatan, berbatasan dengan : Sungai Pampang ;
    - Sebelah Barat, berbatasan dengan : Persawahan milik masyarakat ;
    B. Tanah Empang Persil 31 DVV I seluas : 14.11 Ha 
    - Sebelah Utara, berbatasan dengan : Sungai Tallo ;
    - Sebelah Timur, berbatasan dengan : Persawahan milik Masyarakat ;
    - Sebelah Selatan, berbatasan dengan : Empang Lompo Karueng Persil 24 D III  milik Mappainga Krg. Mampang ;
    - Sebelah Barat, berbatasan dengan : Persawahan milik masyarakat ;
    Dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dengan sukarela atau melalui eksekusi pengosongan dengan bantuan Pihak Keamanan ;
  6. Menghukum Para Tergugat Kelompok – I  dan Para Tergugat Kelompok – II  dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 92.000.000.000,- ( Sembilan puluh dua milyar rupiah ) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat ;
  7. Menghukum Para Tergugat Kelompok – I  dan Para Tergugat Kelompok – II  dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi moriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh dua milyar rupiah ) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat ;
  8. Menghukum Para Tergugat Kelompok – I  dan Para Tergugat Kelompok – II  dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) per hari atas kelalaian mengosongkan Obyek Sengketa terhitung sejak Putusan dapat dilaksanakan ;
  9. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Obyek Sengketa dan menyatakannya Sah dan Berharga ;
  10. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uit Voorbaar Bij Vooraad ) sekalipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi oleh Para Tergugat ;
  11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak