Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Mappainga Krg. Mampang bersama Para Ahli Waris lainnya ;
- Menyatakan Para Tergugat Kelompok – I dan Para Tergugat Kelompok – II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan hak ;
- Menyatakan Para Penggugat bersama-sama Ahli Waris lainnya adalah Pemilik Sah atas Obyek Sengketa, yakni :
A. Tanah Persil 24 D III seluas : 32,25 Ha, batas-batasnya adalah :
- Sebelah Utara, berbatasan dengan : Pangempangan Lompoa, Persil 31 DVV I atas nama Mappainga Krg. Mampang ;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan : Empang-empang milik Masyarakat ;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan : Sungai Pampang ;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan : Persawahan milik masyarakat ;
B. Tanah Empang Persil 31 DVV I seluas : 14.11 Ha
- Sebelah Utara, berbatasan dengan : Sungai Tallo ;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan : Persawahan milik Masyarakat ;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan : Empang Lompo Karueng Persil 24 D III milik Mappainga Krg. Mampang ;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan : Persawahan milik masyarakat ;
- Menghukum Para Tergugat Kelompok – I dan Para Tergugat Kelompok – II untuk mengosongkan Obyek Sengketa, yakni :
A. Tanah Persil 24 D III seluas : 32,25 Ha, batas-batasnya adalah :
- Sebelah Utara, berbatasan dengan : Pangempangan Lompoa, Persil 31 DVV I atas nama Mappainga Krg. Mampang ;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan : Empang-empang milik Masyarakat ;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan : Sungai Pampang ;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan : Persawahan milik masyarakat ;
B. Tanah Empang Persil 31 DVV I seluas : 14.11 Ha
- Sebelah Utara, berbatasan dengan : Sungai Tallo ;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan : Persawahan milik Masyarakat ;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan : Empang Lompo Karueng Persil 24 D III milik Mappainga Krg. Mampang ;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan : Persawahan milik masyarakat ;
Dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dengan sukarela atau melalui eksekusi pengosongan dengan bantuan Pihak Keamanan ;
- Menghukum Para Tergugat Kelompok – I dan Para Tergugat Kelompok – II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 92.000.000.000,- ( Sembilan puluh dua milyar rupiah ) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat Kelompok – I dan Para Tergugat Kelompok – II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi moriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh dua milyar rupiah ) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat Kelompok – I dan Para Tergugat Kelompok – II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) per hari atas kelalaian mengosongkan Obyek Sengketa terhitung sejak Putusan dapat dilaksanakan ;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Obyek Sengketa dan menyatakannya Sah dan Berharga ;
- Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uit Voorbaar Bij Vooraad ) sekalipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi oleh Para Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara ;
|