Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BASO Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wita, bertempat di Jalan Gunung Nona, depan warung nyuknyang marten (khusus) Kota Makassar, Petugas Patroli Perintis Presisi dari Direktorat Samapta Polda Sulsel telah mengamankan sejumlah minuman keras (Tuak) yang hendak diturunkan dari Mobil Toyota Avanza untuk diberikan kepada pelanggaran, selanjutnya barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Samapta Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16 Makassar guna proses penyidikan lebih lanjut. |