Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks ISHADI NUGRAHA PT. ESTA DANA VENTURE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ISHADI NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Kadir, S.H.ISHADI NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1PT. ESTA DANA VENTURE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
  3. Menghukum tergugat untuk menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pisah senilai Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah);
  6. Menyatakan menurut hukum agar Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsome/uang paksa sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan Putusan ini;
  8. Membebankan biaya perkara berdasarkan aturan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak