Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 12 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Nomor Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Mei 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abd. Kadir, S.H. | ISHADI NUGRAHA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. ESTA DANA VENTURE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
- Menghukum tergugat untuk menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pisah senilai Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum agar Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsome/uang paksa sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan Putusan ini;
- Membebankan biaya perkara berdasarkan aturan hukum yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |