Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
443/Pid.B/2024/PN Mks | HUSNUN ARIF, S.H | 1.ANSAR Alias APU Bin ALIMUDDIN 2.IRFAN BASRI Alias IPPANG Bin H.LILI |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 443/Pid.B/2024/PN Mks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-475/P.4.10.8.2/EOH.2/04/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa I IRFAN BASRI Alias IPPANG Bin H. LILI bersama-sama dengan Terdakwa II ANSAR Alias APU Bin ALIMUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan HOS Cokroaminoto Kec. Wajo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |