Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2024/PN Mks sri milda handayani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1sri milda handayani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON berupa:
  1. Penulisan nama Pemohon sebagai MILDA yang tertera dalam Kartu Keluarga Nomor 7371101002240001 dan Akta Kelahiran Nomor 569/UM/A/CS/1997 ;
  2. Penulisan bulan kelahiran Pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371095002940008, Kartu Keluarga Nomor 7371091711150009 dan Akta Kelahiran Nomor 7371.AL.2008.001934 yang tercatat lahir pada FEBRUARI;
  1. Menetapkan bahwa terdapat perbaikan identitas pemohon yakni:
  1. Penulisan nama Pemohon sebagai MILDA diperbaiki menjadi SRI MILDA HANDAYANI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371095002940008 dan Ijazah No. DN-19 Mk 0018289;
  2. Penulisan bulan kelahiran Pemohon yang tercatat lahir bulan FEBRUARI diperbaiki menjadi APRIL sesuai denganIjazah No. DN-19 Mk 0018289;

4.  Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan perbaikan paspor PEMOHON pada Kantor Imigrasi Makassar;

5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak