Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.Bth/2024/PN Mks Hadianto Rusli 1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Negara I
2.PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Pusat di Jakarta Cq. Bank Rakyat Indonesia Cab. Makassar Cq. Bank Rakyat Indonesia Cab. Pembantu Somba Opu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.Bth/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadianto Rusli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Makmun S SHHadianto Rusli
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Negara I
2PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Pusat di Jakarta Cq. Bank Rakyat Indonesia Cab. Makassar Cq. Bank Rakyat Indonesia Cab. Pembantu Somba Opu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan PEMBANTAH Hadianto Rusli untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa TERBANTAH I , TERBANTAH II dan Turut Terbantah I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum, Akte Jual Beli antara PEMBANTAH Hadianto Rusli dan Turut Terbantah I ITA MEYRAWATI.B batal demi hukum
  4. Menyatakan menurut hukum Perjanjian Kredit antara PEMBANTAH Hadianto Rusli dan BANK BRI cab. Somba Opu (TERBANTAH II ) tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum menyatakan menurut hukum PEMBANTAH bebas dari beban kredit dan tuntutan hukum.
  5. Menyatakan Lelang yang diajukan Terbantah I Batal Demi Hukum.
  6. Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, & TERBANTAH III secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak