Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.63.051.000,-.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara:
Materil/ Biaya untuk Jasa Advokat sebesar Rp.150.000.000. (seratus lima puluh juta Rupiah); dan
Inmateril sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyar Rupiah).
Total Rp.1.150.000.000,-. (satu milyar seratus lima puluh juta Rupiah)
- Menghukum Turut Tergugat, untuk melakukan Mediasi antara Penggugat dan TERGUGAT, dengan menerbitkan Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dengan nilai sebagai berikut:
Masa Kerja, 12 Tahun
Pesangon, 9x16.000.000 = Rp.144.000.000.
Penghargaan Masa Kerja, 5x16.000.000 = Rp.80.000.000.
Cuti yang belum gugur, Rp.0.
Total, Rp.224.000.000.
Sedangkan yang diberikan oleh Tergugat berdasarkan Perjanjian Bersama nomor 231/Rmks-PB/2022 tertanggal 12 September 2022 hanya senilai Rp.160.949.000,-. Sehingga kerugian yang timbul akibat tindakan Tergugat kepada Penggugat adalah Nilai Pesangon berdasarkan aturan yakni Rp.224.000.000,-. dikurangi seperti dalam Perjanjian Bersama yaitu Rp.160..949.000,-. Dengan demikian kerugian PENGGUGAT akibat tindakan Tergugat adalah sebesar Rp.63.051.000,-.;
- Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada/ terdapat upaya Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara sesuai dengan Undang-Undang RI yang berlaku.
|