Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H H. JATI KARDINAR Als H.LOLO Bin H. MAIDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 516/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-551/P.4.10.8/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. JATI KARDINAR Als H.LOLO Bin H. MAIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa H. JATI KARDINAR Alias H. LOLO Bin H. MAIDO pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di pinggir Jalan Pannampu Kota Makassar dengan cara awalnya Terdakwa datang ke Jalan Pannampu Kota Makassar dan tidak lama kemudian Terdakwa dihampiri oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya lalu bertanya kepada Terdakwa hendak mencari apa, lalu Terdakwa menjawab ingin memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut lalu orang tersebut menerimanya kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dan pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumahnya. Selanjutnya Terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sedikit dan sisanya Terdakwa simpan kembali. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar kemudian didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ERYANTO PASONGLI dan Saksi RISALDI yang pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika disekitar wilayah tersebut dan mencurigai rumah Terdakwa lalu petugas kepolisian memasuki rumah Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumahnya lalu menemukan Terdakwa telah menyimpan, memiliki, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) set alat hisap bong, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sumbu yang pada saat itu ditemukan di kamar Terdakwa.;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5309/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka H. JATI KARDINAR Als H. LOLO Bin H. MAIDO dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0354 gram, 1 (satu) pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0008 gram, 1 (satu) set bong, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa H. JATI KARDINAR Alias H. LOLO Bin H. MAIDO pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di pinggir Jalan Pannampu Kota Makassar dengan cara awalnya Terdakwa datang ke Jalan Pannampu Kota Makassar dan tidak lama kemudian Terdakwa dihampiri oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya lalu bertanya kepada Terdakwa hendak mencari apa, lalu Terdakwa menjawab ingin memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut lalu orang tersebut menerimanya kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dan pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumahnya. Selanjutnya Terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sedikit dan sisanya Terdakwa simpan kembali. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar kemudian didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ERYANTO PASONGLI dan Saksi RISALDI yang pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika disekitar wilayah tersebut dan mencurigai rumah Terdakwa lalu petugas kepolisian memasuki rumah Terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumahnya lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) set alat hisap bong, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sumbu yang pada saat itu ditemukan di kamar Terdakwa;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu adalah untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri dengan cara Terdakwa awalnya Terdakwa menyiapkan alat berupa bong kemudian kristal bening yang lazim shabu-shabu Terdakwa masukkan ke dalam kaca pirex kemudan Terdakwa bakar kemudian menghasilkan asap dan asapnya Terdakwa hisap secara berulang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5309/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka H. JATI KARDINAR Als H. LOLO Bin H. MAIDO dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0.0354 gram, 1 (satu) pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0008 gram, 1 (satu) set bong, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya