Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
475/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H MUHAMMAD ARIF PUDDING Als UCOK Bin RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 475/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-535/P.4.10.8/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIF PUDDING Als UCOK Bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF PUDDING Als UCOK Bin RUSTAM pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 17.20 wita Terdakwa ingin menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehigga Terdakwa menuju kost Sdr. CEPER (DPO) di Jalan Galangan Kapal Kota Makassar. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. CEPER (DPO) di dalam kamar kost nya lalu Terdakwa ingin membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. CEPER (DPO) lalu Sdr. CEPER (DPO) menerimanya lalu Sdr. CEPER (DPO) langsung menuju ke dalam wc untuk mengambil kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian Sdr. CEPER (DPO) menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 4 (empat) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa sambil mengatakan “ku kasih ko lebih ini ambil mi 1, nantipi nu bayarki sisanya Rp.250.000,- kah mauka keluar dulu”, kemudian Terdakwa langsung menerimanya sambil mengatakan “oh ie nantipi pale ku bayarki”. Setelah itu Terdakwa meninggalkan tempat tersebut pulang ke rumahnya. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa didatangi 2 (dua) orang yang tidak diketahui identitasnya ke rumah Terdakwa untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada 2 (dua) orang tersebut sehingga tersisa 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya pada pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di depan rumahya di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ARIS LIMBONG ALLO dan Saksi ERIANTO PASONGLI yang pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan mencurigai Terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari genggaman tangan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5159/NNF/XII/2024, tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka MUHAMMAD ARIF PUDDING Als UCOK Bin RUSTAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2744 gram dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF PUDDING Als UCOK Bin RUSTAM pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 17.20 wita Terdakwa ingin menggunakan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehigga Terdakwa menuju kost Sdr. CEPER (DPO) di Jalan Galangan Kapal Kota Makassar. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. CEPER (DPO) di dalam kamar kost nya lalu Terdakwa ingin memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. CEPER (DPO) lalu Sdr. CEPER (DPO) menerimanya lalu Sdr. CEPER (DPO) langsung menuju ke dalam wc untuk mengambil kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kemudian Sdr. CEPER (DPO) menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 4 (empat) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Terdakwa sambil mengatakan “ku kasih ko lebih ini ambil mi 1, nantipi nu bayarki sisanya Rp.250.000,- kah mauka keluar dulu”, kemudian Terdakwa langsung menerimanya sambil mengatakan “oh ie nantipi pale ku bayarki”. Setelah itu Terdakwa meninggalkan tempat tersebut pulang ke rumahnya. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa didatangi 2 (dua) orang yang tidak diketahui identitasnya ke rumah Terdakwa untuk memperoleh kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sehingga Terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada 2 (dua) orang tersebut sehingga tersisa 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya pada pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di depan rumahya di Jalan Galangan Kapal Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ARIS LIMBONG ALLO dan Saksi ERIANTO PASONGLI yang pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan mencurigai Terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari genggaman tangan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5159/NNF/XII/2024, tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka MUHAMMAD ARIF PUDDING Als UCOK Bin RUSTAM dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2744 gram dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya