Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H MUSAFIR Alias GALANG Bin SANGKALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 518/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-584/P.4.10.8/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSAFIR Alias GALANG Bin SANGKALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUSAFIR Als GALANG Bin SANGKALA pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pampang Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa di datangi oleh Saksi HAIDIL Bin DG. HARIS di Jalan Pampang Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar, selanjutnya Saksi HAIDIL meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya Saksi HAIDIL menyerahkan uang sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dan Terdakwa juga menyiapkan uang miliknya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena Terdakwa juga ingin membeli kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi HAIDIL dan menemui Sdr. ARIFIN DPO di Jalan Pampang 2 Lr.2 Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar untuk membeli kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. ARIFIN (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ARIFIN (DPO) lalu Sdr. ARIFIN (DPO) menyerahkan 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dan pergi meninggalkan tempat tersebut untuk menemui Saksi HAIDIL. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa datang kembali menemui Saksi HAIDIL dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Saksi HAIDIL lalu Saksi HAIDIL menerimanya dan menyimpannya didalam kantong celananya, sementara 1 (satu) sachet lagi yang merupakan milik Terdakwa lalu Terdakwa bawa pulang untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya Saksi HAIDIL pergi meninggalkan Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 21.30 wita petugas kepolisian diantaranya Saksi ROY MANSYAH dan Saksi FERDIANSYAH HAFID yang sementara melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan narkotika di Jalan Pampang Kota Makassar melihat Saksi HAIDIL yang mencurigakan lalu menghentikannya serta melakukan pemeriksaan terhadap diri Saksi HAIDIL dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dari kantong celana Terdakwa yang mana barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh Saksi HAIDIL dari Terdakwa. Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Terdakwa dan Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 14.45 di Jalan Pampang Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0025/NNF/I/2023, tanggal 08 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari HAIDIL Bin DG. HARIS dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0454 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUSAFIR Als GALANG Bin SANGKALA pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pampang Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa di datangi oleh Saksi HAIDIL Bin DG. HARIS di Jalan Pampang Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar, selanjutnya Saksi HAIDIL meminta kepada Terdakwa untuk memperoleh kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya Saksi HAIDIL menyerahkan uang sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dan Terdakwa juga menyiapkan uang miliknya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena Terdakwa juga ingin memperoleh kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi HAIDIL dan menemui Sdr. ARIFIN DPO di Jalan Pampang 2 Lr.2 Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar untuk membeli kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. ARIFIN (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ARIFIN (DPO) lalu Sdr. ARIFIN (DPO) menyerahkan 2 (dua) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dan pergi meninggalkan tempat tersebut untuk menemui Saksi HAIDIL. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa datang kembali menemui Saksi HAIDIL dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Saksi HAIDIL lalu Saksi HAIDIL menerimanya dan menyimpannya didalam kantong celananya, sementara 1 (satu) sachet lagi yang merupakan milik Terdakwa lalu Terdakwa bawa pulang untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya Saksi HAIDIL pergi meninggalkan Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 21.30 wita petugas kepolisian diantaranya Saksi ROY MANSYAH dan Saksi FERDIANSYAH HAFID yang sementara melakukan penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan narkotika di Jalan Pampang Kota Makassar melihat Saksi HAIDIL yang mencurigakan lalu menghentikannya serta melakukan pemeriksaan terhadap diri Saksi HAIDIL dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dari kantong celana Terdakwa yang mana barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh Saksi HAIDIL dari Terdakwa. Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Terdakwa dan Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 14.45 di Jalan Pampang Kel. Pampang Kec. Panakukkang Kota Makassar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0025/NNF/I/2023, tanggal 08 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari HAIDIL Bin DG. HARIS dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0454 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya