Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mks | ALIUYANTO | ERWIN MUNANDAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Mei 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Mei 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek SOLARIA. 3. Menyatakan merek SOLARIA milik Penggugat sebagai merek terkenal. 4. Menyatakan merek SOLARIS, daftar IDM000585154, tanggal pendaftaran 13 November 2017 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek SOLARIA milik Penggugat. 5. Menyatakan batal menurut hukum, pendaftaran merek SOLARIS, daftar No. IDM000585154, tanggal pendaftaran 13 November 2017 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya. Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek SOLARIS, daftar No. IDM000585154 tertanggal 13 November 2017 atas nama Tergugat, dengan mencoret pendaftaran merek SOLARIS, daftar No. IDM000585154 tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. atau Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga Makassar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |