Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks KARYADI K, S.SOS PT. Sentosa Terang Semesta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARYADI K, S.SOS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INCE SRI HIDAYATI DM, SHKARYADI K, S.SOS
Termohon
NoNama
1PT. Sentosa Terang Semesta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan :

PT. Sentosa Terang Semesta, badan hukum yang berkedudukan hukum di Jalan Gunung Merapi No. 128 Kota Makassar, RT.001 / RW.001, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PKPU, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :
  1. DR. MAKKAH H.M., S.H., M.H., M.KN. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU-258 AH.04.05-2022, berkantor di Perumahan Tanjung Alya Regency Blok C No. 30, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar;

Selaku Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan/atau Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

 

  1. Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak