INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pid.Pra/2024/PN Mks | AMRINA RACHIM WARHAM, S.KM | NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PRESIDEN RI CQ KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULSEL CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JENEPONTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2024/PN Mks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan Fakta dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang telah diuraikan diatas, dengan ini dimohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materil Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp10. 000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini kepada Termohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |