Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
795/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H MUH.FAKHRUDDIN NURSYAM Bin SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 795/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-920/P.4.10.8/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.FAKHRUDDIN NURSYAM Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MUH. FAKHRUDDIN NURSYAM Alias FADIL Bin SYAMSUDDIN pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 22.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Korban 40.000 jiwa Kel. La’latang Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 22.50 wita Terdakwa yang awalnya sedang berada di Jalan Datuk Ribandang Kel La’latang Kec. Tallo Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi HEDI MUHAMMAD dan Saksi ANDI BASO SYAM yang pada saat itu menerima informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkotika kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti sehingga pada saat itu peteugas kepolisian memeriksa handphone milik Terdakwa dan menemukan ada transaksi jual beli narkotika yang lazim disebut tembakau sintetis sehingga pada saat itu juga dilakukan pengembangan di rumah Terdakwa di Jalan Korban 40.000 jiwa Kel. La’latang Kec. Tallo Kota Makassar Terdakwa dan petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet besar daun kering, 5 (lima) sachet berisi daun kering berwarna cokelat yang lazim disebut sinte, 1 (satu) sachet yang terbungkus lakban warna cokelat berisi daun kering yang lazim disebut sinte, 4 (empat) botol bekas berisi cairan spray, 2 (dua) sachet bekas pakai, dan 1 (satu) bungkus kertas paper yang tersimpan didalam lemari pakaiannya;
  • Bahwa adapun sebelumnya Terdakwa memperoleh daun kering berwarna cokelat yang lazim disebut sinte dengan cara dibeli dari akun instagram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dimana awalnya Terdakwa memesan dengan cara menghubungi via chat dengan akun instagram tersebut kemudian melakukan transfer sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan aplikasi DANA kemudian akun instagram tersebut menempel daun kering berwarna cokelat yang lazim disebut sinte tersebut di Jalan Pampang 2 Kota Makassar lalu Terdakwa mengambilnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0920/NNF/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka MUH. FAKHRUDDIN Alias FADIL Bin SYAMSUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 5 (lima) sachet plastik berisi daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,4924 gram dan 1 (satu) sachet plastik berisi daun kering yang terbungkus lakban warna cokelat dengan berat netto 0,6817 gram sehingga berat netto seluruhnya adalah 5,1741 gram, serta 4 (empat) botol spray bekas pakai adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik besar berisi daun kering dengan berat netto 18,5849 gram dan 2 (dua) sachet bekas pakai adalah benar mengandung Nicotin. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas paper dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH. FAKHRUDDIN Alias FADIL adalah tidak ditemukan bahan narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berupa daun kering berwarna cokelat yang lazim disebut sinte yang mengandung MDMB-4en PINACA adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUH. FAKHRUDDIN NURSYAM Alias FADIL Bin SYAMSUDDIN pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 22.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Korban 40.000 jiwa Kel. La’latang Kec. Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 22.50 wita Terdakwa yang awalnya sedang berada di Jalan Datuk Ribandang Kel La’latang Kec. Tallo Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi HEDI MUHAMMAD dan Saksi ANDI BASO SYAM yang pada saat itu menerima informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkotika kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti sehingga pada saat itu peteugas kepolisian memeriksa handphone milik Terdakwa dan menemukan ada transaksi jual beli narkotika yang lazim disebut tembakau sintetis sehingga pada saat itu juga dilakukan pengembangan di rumah Terdakwa di Jalan Korban 40.000 jiwa Kel. La’latang Kec. Tallo Kota Makassar Terdakwa dan petugas kepolisian berhasil menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet besar daun kering, 5 (lima) sachet berisi daun kering berwarna cokelat yang lazim disebut sinte, 1 (satu) sachet yang terbungkus lakban warna cokelat berisi daun kering yang lazim disebut sinte, 4 (empat) botol bekas berisi cairan spray, 2 (dua) sachet bekas pakai, dan 1 (satu) bungkus kertas paper yang tersimpan didalam lemari pakaiannya;
  • Bahwa adapun sebelumnya Terdakwa memperoleh daun kering berwarna cokelat yang lazim disebut sinte dari akun instagram kemudian akun instagram tersebut menempel daun kering berwarna cokelat yang lazim disebut sinte tersebut di Jalan Pampang 2 Kota Makassar lalu Terdakwa mengambilnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0920/NNF/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka MUH. FAKHRUDDIN Alias FADIL Bin SYAMSUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 5 (lima) sachet plastik berisi daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,4924 gram dan 1 (satu) sachet plastik berisi daun kering yan gterbungkus lakban warna cokelat dengan berat netto 0,6817 gram sehingga berat netto seluruhnya adalah 5,1741 gram, serta 4 (empat) botol spray bekas pakai adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik besar berisi daun kering dengan berat netto 18,5849 gram dan 2 (dua) sachet bekas pakai adalah benar mengandung Nicotin. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas paper dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH. FAKHRUDDIN Alias FADIL adalah tidak ditemukan bahan narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berupa daun kering berwarna cokelat yang lazim disebut sinte yang mengandung MDMB-4en PINACA adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.
Pihak Dipublikasikan Ya