Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum perbaikan identitas PEMOHON dalam segala identitas milik PEMOHON, dimana perubahannya dan segala dokumen identitas yang beratas namakan ANI DG UGI, Tanggal Lahir 23 April 1982, dengan NIK 7371036304820007, serta beralamat di Jl. ABUBAKAR LAMBOGO No. 44 RT/RW 001/002, Desa/Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar milik PEMOHON diubah menjadi NURLIAH AR, Tanggal lahir 13 April 1982, dengan NIK 7371035304820010, serta beralamat di Jl. Jalahong Dg Matutu No 40 RT/RW 001/002, Desa/Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar sesuai dengan permohonan perbaikan identitas yang diajukan oleh PEMOHON;
- Menetapkan bahwa Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|