Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H MUH. AKBAR SATRIA Alias AKBAR Bin SATRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 472/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-537/P.4.10.8/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AKBAR SATRIA Alias AKBAR Bin SATRIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MUH. AKBAR SATRIA Alias AKBAR Bin SATRIA bersama-sama dengan ST. RISA RAUF dan ULFA DWIYANTI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Rappokalling Kelurahan Rappokalling Kecamatan Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi ST. RISA RAUF di Jalan Rappokalling Kota Makassar, lalu Saksi ST. RISA menyampaikan kepada Terdakwa ingin membeli kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dari Terdakwa Dimana sebelumnya ST. RISA bersama dengan ULFA DWIYANTI bersepakat untuk membeli kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu untuk digunakan bersama. Selanjutnya Terdakwa mengiyakan permintaan Saksi ST. RISA lalu kemudian Saski ST. RISA menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Saksi ST. RISA lalu Saksi ST. RISA langsung pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dari Sdr. ILHAM (DPO) di Jalan Suangga Kel. Suangga Kec. Tallo Kota Makassar pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 wita dengan cara membeli dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu kemudian Terdakwa menggunakannya sebagian, lalu sebagian lagi Terdakwa jual kembali kepada Saksi ST. RISA RAUF dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4617/NNF/XI/2023, tanggal 15 November 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari ST. RISA RAUF Alias AISYAH CIMPA Binti SAHABUDDIN dan ULFA DWIYANTI Alias ULFA Binti H. HAMMA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0425 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUH. AKBAR SATRIA Alias AKBAR Bin SATRIA bersama-sama dengan ST. RISA RAUF dan ULFA DWIYANTI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Rappokalling Kelurahan Rappokalling Kecamatan Tallo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 22,30 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi ST. RISA RAUF di Jalan Rappokalling Kota Makassar, lalu Saksi ST. RISA menyampaikan kepada Terdakwa ingin memperoleh kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dari Terdakwa dimana sebelumnya ST. RISA bersama dengan ULFA DWIYANTI bersepakat untuk memperoleh kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu untuk digunakan bersama. Selanjutnya Terdakwa mengiyakan permintaan Saksi ST. RISA lalu kemudian Saski ST. RISA menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Saksi ST. RISA lalu Saksi ST. RISA langsung pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dari Sdr. ILHAM (DPO) di Jalan Suangga Kel. Suangga Kec. Tallo Kota Makassar pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 wita dengan cara membeli dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu kemudian Terdakwa menggunakannya sebagian, lalu sebagian lagi Terdakwa serahkan kembali kepada Saksi ST. RISA RAUF dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4617/NNF/XI/2023, tanggal 15 November 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti disita dari ST. RISA RAUF Alias AISYAH CIMPA Binti SAHABUDDIN dan ULFA DWIYANTI Alias ULFA Binti H. HAMMA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0425 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya