Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
525/Pid.B/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH MUH RIDALFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 525/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3082/P.4.10/ Eoh.2/05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH RIDALFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-----------Bahwa Terdakwa Muh. Ridalfi Alias Appi pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 11.40 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat didalam sebuah kamar kost di Pondok Buana Jl. Toa Daeng 3 Kel. Batua Kec. Manggala kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya yaitu saksi Eko Saputra Alias Eko (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. ---------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

 

-----------Perbuatan Terdakwa Muh. Ridalfi Alias Appi tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya