Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Dr. Ir. H.AMBO ALA. SE, MM., bersama istrinya HJ. Bungawarni, SE, Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk Mengembalikan Uang Pembayaran Pegugat secara Tunai sebesar Rp. 53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Kepada Tergugat membayar bunga sebesar Rp. 28.090.000.- ( Dua puluh delapan juta Sembilan puluh ribu Rupiah) yaitu sebesar 1% perbulan sebagai inflasi mata uang rupiah setiap tahunnya dan sebagai ganti kerugian materil sebesar Rp. 53.000.000.- X 1% / bulan X selama 53 bulan senilai Rp. 28.090.000.- ( Dua puluh delapan juta sembilan puluh ribu Rupiah);
- Meletakkan Sita Jaminan atas Harta Benda Milik Tergugat berupa Rumah yang terletak di Jl. Skarda N Kompleks Mangasa Permai Blok Q/2, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar selanjutnya menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (conservatori beslag)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom Uang Paksa/ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,- / hari ( tiga ratus ribu perhari ) apabila tidak melaksanakan putusan, terhitung Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|