Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2024/PN Mks ANGELINE JESSICA LOVE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGELINE JESSICA LOVE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan identitas Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 62/UM/B/KCS/2002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371075901020003, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371100906210017 dan Paspor Nomor: E485804, dari yang sebelumnya bernama ANGELINE JESSICA LOVE untuk selanjutnya menjadi ANDREW JUSTIN LOVE;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan Nama ini dapat digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan perubahan nama pada Dokumen Identitas yang memuat nama Pemohon;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak