Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
510/Pid.Sus/2024/PN Mks INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH MUH FAIZAL Alias FAIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 510/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3051/P.4.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH FAIZAL Alias FAIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MUH. FAIZAL alias FAIZAL pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di jalan sukaria 3 Kota Makassar atau pada tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana terurai diatas sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa membuka aplikasi Instagram dan Terdakwa menemukan akun dengan nama @sistemofdowh yang menjual narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memesan narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA sesuai dengan arahan dari akun @sistemofdowh. Sekitar pukul 10.00 wita, akun instagram @sistemofdowh mengirimkan foto serta titik lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa. selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud yaitu di jalan sukaria 3 kota makassar. Sesampainya di sana Terdakwa menemukan bungkusan plastic hitam yang berisi narkotika jenis sabu sesuai dengan gambar yang dikirimkan oleh akun instagram @sistemofdowh lalu Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) sachet dengan tujuan untuk dijual kembali. Kemudian Terdakwa menggunakan akun Instagram miliknya dengan nama @pamacertal menjual narkotika jenis sabu. Kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal memesan 4 sachet narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) tiap sachetnya dan Terdakwa menyuruh orang tersebut mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Terdakwa. setelah Terdakwa menerima uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengirimkan lokasi pengambilan narkotika di jalan bonto tangnga kec. Rappocini kota makassar.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 09 februari 2024 sekitar pukul 00.20 wita pada saat Terdakwa sedang berada di kosnya Saksi SUPRIYADI, Saksi SUDIRMAN dan timresnarkoba polrestabes makassar mendatangi Terdakwa kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa. selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) tas kecil berisi 1 (satu) alat hisap sabu/bong, 1 (satu) pireks kaca, 10 (sepuluh) sachet kosong, 4 (empat) buah lakban kecil, 3 (tiga) potongan pipet warna hitam, 1 (satu) potongan pipet warna merah, 8 (delapan) pipet sendok sabu, 1 (satu) kemasan kartu XL yang disimpan di dalam mesin cuci. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah kartu ATM BCA yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika serta uang tunai sejumlah Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya Terdakwa simpan di jalan Bontotangnga Kec. Rappocini Kota Makassar sehingga Saksi SUPRIYADI, Saksi SUDIRMAN dan tim membawa Terdakwa ke tempat yang dimaksud dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang tersimpan dipinggir jalan tepatnya di bawah pot bunga. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0673/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI selaku PLT. Wakil kepala bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat awal 0,1043 gram dan berat akhir 0,0829 gram adalah mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis Sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

A T A U :

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MUH. FAIZAL alias FAIZAL pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 00.23 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Toddopuli 5 Stp. 1 Kel. Borong kec. manggala Kota Makassar atau pada tempat – tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 08 februari 2024, timresnarkoba polrestabes makassar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di jalan toddopuli 5 Setapak 1 kel. Borong kec. Manggala kota makassar sehingga  Saksi SUPRIYADI, Saksi SUDIRMAN dan tim menuju ke tempat yang dimaksud lalu mendatangi Terdakwa yang sedang berada dirumahnya kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa. selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) tas kecil berisi 1 (satu) alat hisap sabu/bong, 1 (satu) pireks kaca, 10 (sepuluh) sachet kosong, 4 (empat) buah lakban kecil, 3 (tiga) potongan pipet warna hitam, 1 (satu) potongan pipet warna merah, 8 (delapan) pipet sendok sabu, 1 (satu) kemasan kartu XL yang disimpan di dalam mesin cuci. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah kartu ATM BCA yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika serta uang tunai sejumlah Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya Terdakwa simpan di jalan Bontotangnga Kec. Rappocini Kota Makassar sehingga Saksi SUPRIYADI, Saksi SUDIRMAN dan tim membawa Terdakwa ke tempat yang dimaksud dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang tersimpan dipinggir jalan tepatnya di bawah pot bunga. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0673/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI selaku PLT. Wakil kepala bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat awal 0,1043 gram dan berat akhir 0,0829 gram adalah mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa plastik bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya