Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
659/Pid.Sus/2024/PN Mks RIYEN MULIANA, SH.,MH ABD. RAHIM Alias RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 659/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3847/P.4.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIYEN MULIANA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. RAHIM Alias RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa ABD. RAHIM Alias RAHIM bersama-sama dengan saksi MURSALIM Alias ALIM dan ANJAS BAMBANG Alias ANJAS (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di BTN Makkio Baji / TK 5 Oktober Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 wita, saat saksi tidur dikamar saksi ANJAS BAMBANG Alias ANJAS di kompleks BTN Makio Baji/ TK 5 Oktober Bangkala Kecamatan Manggala tiba-tiba terdakwa dibangunkan oleh saksi ANJAS. Kemudian saksi ANJAS mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu lalu saksi ANJAS dan saksi MURSALIM membaginya menjadi 12 (Dua belas) sachet. Setelah itu saksi ANJAS mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) lalu terdakwa bersama saksi ANJAS dan saksi MURSALIM bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 Wita Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi IRWAN dan saksi KHALID ADAM yang sebelumnya telah memperoleh Informasi Masyarakat, mendatangi kamar saksi ANJAS dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan saksi ANJAS dan saksi MURSALIM bersama barang bukti berupa  1 (satu) sachet plastic bekas pakai 2 (dua) buah pireks kaca, 1 (satu) sendok plastic/ takar, 2 (dua) bungkus sachet plastic kosong, 5 (lima) batang pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan/ scale, 1 (satu) set alat hisap / bong dan 1 (satu) buah korek api;
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0430/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sachet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0008 gram;
  • 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0022 gram;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa

mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ABD. RAHIM Alias RAHIM pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di BTN Makkio Baji / TK 5 Oktober Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar telah Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 wita, saat saksi tidur dikamar saksi ANJAS BAMBANG Alias ANJAS di kompleks BTN Makio Baji/ TK 5 Oktober Bangkala Kecamatan Manggala tiba-tiba terdakwa dibangunkan oleh saksi ANJAS. Kemudian saksi ANJAS mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu lalu saksi ANJAS dan saksi MURSALIM membaginya menjadi 12 (Dua belas) sachet. Setelah itu saksi ANJAS mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) lalu terdakwa bersama saksi ANJAS dan saksi MURSALIM bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara saksi ANJAS menyiapkan alat hisap dan serta pireksnya lalu mengisi Narkotika jenis sabu diatasnya dan membakarnya hingga mengeluarkan asap. Kemudian secara bergiliran terdakwa bersama saksi MURSALIM dan saksi ANJAS menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut hingga habis. Setelah itu terdakwa tidur.;
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 Wita Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi IRWAN dan saksi KHALID ADAM yang sebelumnya telah memperoleh Informasi Masyarakat, mendatangi kamar saksi ANJAS dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan saksi ANJAS dan saksi MURSALIM bersama barang bukti berupa  1 (satu) sachet plastic bekas pakai 2 (dua) buah pireks kaca, 1 (satu) sendok plastic/ takar, 2 (dua) bungkus sachet plastic kosong, 5 (lima) batang pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan/ scale, 1 (satu) set alat hisap / bong dan 1 (satu) buah korek api;
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0430/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sachet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0008 gram;
  • 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0022 gram;
  • 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa

mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf  a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya