Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.Bth/2023/PN Mks M.Hilal, Direktur CV NAWRAH ZHAFIRAH 1.Jon Sari amanto
2.PT. Bank Mandiri Cabang makassar.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.Hilal, Direktur CV NAWRAH ZHAFIRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan, SH, M.SiM.Hilal, Direktur CV NAWRAH ZHAFIRAH
Tergugat
NoNama
1Jon Sari amanto
2PT. Bank Mandiri Cabang makassar.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERLAWAN II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dngan membuat SKMHT (Surat kuasa membebankan Hak Tanggungan) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku, yakni bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1996, pada angka 7 alinea 4, menyatakan “SKMHT harus berbentuk akta Autentik”, bertentangan pula dengan pencantuman klausula baku pada SKMHT bertentangan pula dengan Undang-Undang No.8. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana tercantum pada bab V, pasal 18, ayat 1, huruf h.
  3. Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TURUT TERLAWAN yang dimohonkan oleh TERLAWAN II dan dimenangkan oleh TERLAWAN II, karena cacat hukum pada SKMHT membuat segala perikatan/perjanjian dan berkas persyaratan lelang cacat dan batal demi hukum. Bahwa terdapat pula cacat hukum pada Sertipikat Hak Milik No. 28134/Sudiang atas nama M. HILAL, yang tercantum luas ±118 m2, pada faktanya hanya +80 M2, karena telah dilakukan pelebaran jalan, namun sertipikat tidak dilakukan pengembalian batas (Pemutakhiran luas tanah).  
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 28134/Sudiang atas nama M. HILAL, luas ±118 m2, yang terletak di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan.
  5. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada PELAWAN, sebagai ganti kerugian materiil dan immaterial. 
  6. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  7. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak