Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.B/2024/PN Mks SUHATRI HAKIM PARAMITA FATIYARAHMAH DJAMALUDDIN, SH SYAHRIL Alias ENOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 511/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3050/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUHATRI HAKIM PARAMITA FATIYARAHMAH DJAMALUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL Alias ENOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa SYAHRIL Alias ENOL, pada hari  Rabu  tanggal  06 Maret 2024  sekira pukul 06.15  Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lanto Dang Pasewang Kota Makassar, tepatnya di depan took Daeng Keboo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah mengambil sesuatu barang berupa Sepeda Motor merek Yamaha Vega R warna Hitam DD 3604 BM,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan SYAMSUL BAHRI (Korban) atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,   perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa berada di toko Daeng Kebo dengan tujuan membeli makanan namun saat itu terdakwa melihat Korban memarkir sepeda motor yang digunakan sehingga muncul niat tedakwa untuk mengambil motor milik korban ;
  • Bahwa setelah Korban turun dari mootornya maka terdakwa mendekati motor tersebut lalu mengambil  kunci motor palsu terdakwa yang selalu dibawa dikantong celana dan mencoba mengetes kunci kontak palsu tersebut dan ternyata motor milik korban menyala sehingga terdakwa membawa motor tersebut ke arah jalan Monginsidi  namun di pertengahan jalan motor tersebut mogok  kemudian terdakwa memarkir motor milik korban di parkiran Apartemen 31 lalu terdakwa pergi menuju ke jalan cendrawasi ;
  • Bahwa beberapa menit kemudian terdakwa kembali lagi dengan maksud mencoba menyalakan motor tersebut namun tiba-tiba korban datang dan melihat motornya ada pada terdakwa sehingga korban langsung melaporkan terdakwa  ke Polsek Makassar ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, diperkirakan kerugian korban sebesar  kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (1)  ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya