Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menjalankan kewajibannya kepada Penggugat adala Perbuatan Melawab Hukum;
- Menghukum Tergugat I DAN Tergugat II untuk membayar ganti rugi yang dialami oleh Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp1.460.000.000.00,- (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) + Rp2.000.000.00,- (dua milyar rupiah)= Rp3.460.000.000.00,- (tiga milyar empat ratus enam puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan kerugian immateril secara tunai sebesar Rp12.000.000.000.00,- (dua belas milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) setiap hari keterlambatan,terhitung sejak putusan dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatair bestag) terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat I dan Tergugat II,
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
|