Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Mks Hj. Mardiana PT. Jo Tridaya Jaya Asindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Mardiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ARDIANTO, S.H.Hj. Mardiana
Tergugat
NoNama
1PT. Jo Tridaya Jaya Asindo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.818.181,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun “THE ROYAL APARTMENT” dengan Nomor : 03, tanggal 4 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Hendrik Jaury, SH., selaku Notaris yang berkedudukan di Kota Makassar;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan dari Tergugat yang telah keliru menafsirkan Pasal 12 Ayat (2) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun “THE ROYAL APARTMENT” Nomor : 03, tertanggal 4 Januari 2016 serta tidak mau menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli (AJB) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerima Biaya Administrasi   sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Ayat (2) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun “THE ROYAL APARTMENT” Nomor : 03, tertanggal 4 Januari 2016 yakni sebesar Rp. 81.818.181,- (delapan puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

 

Harga Jual / Total Harga Pengikatan :Rp. 1.636.363.636,-

Biaya Administrasi:5 % (x)

Total yang wajib dibayarkan:Rp. 81.818.181,-

  1. Memerintahkan Tergugat untuk segera menindaklanjuti serta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tersebut;
  2. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak