Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks NURDIANA, S.H. NURHAENY RASYID,ST.M.Sp Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-523/P.4.14/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAENY RASYID,ST.M.Sp[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BONE                                                                     P-29

         “Untuk Keadilan”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :  PDS-02/W.Pone/Ft.1/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                            : NURHAENY RASYID, ST. M.SP.

Tempat lahir                              : Bandung

Umur / Tgl. Lahir                        : 52 Tahun / 07 Juni 1971

Jenis kelamin                             : Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan   : Indonesia

Tempat tinggal                          : Jl. BTN PAO-PAO Permai Blok Kel. Tombolo Kec. Somba Opu Kab. Gowa.

A g a m a                                   : I s l a m

Pekerjaan                                  : Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan                                 : S2 (berijazah)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidikan

:

Tidak Dilakukan Penahanan

  • Penuntutan

:

Kota Sejak Tanggal 22 januari 2024 s/d Tanggal 10 Februari 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh PN

:

Kota Sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d tanggal 11 Maret 2024

 

C. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

---------- Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Seulawesi Selatan Nomor 23/I/Tahun 2019 tertanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada sautan kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019, sekiranya pada tahun 2019 bertempat Daerah Irigasi Jalling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone atau setidak tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

 

  Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP. dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Rehabilitasi daerah Irigasi D.I Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tugas:

        • Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
        • Menandatangani SPM sebagai berikut :
        1. Nomor : 00082/SPP/DSDA.CK-TR/LS/IX/2019 tanggal 03 September 2019 dengan jumlah yang diminta Rp. 2.399.835.373,-
        2. Nomor : 00156/SPP/DSDA.CK-TR/LS/XI/2019 tanggal 04 November 2019, dengan jumlah yang diminta Rp. 4.499.691.324,-
        3. Nomor : 00249/SPP/DSDA.CK-TR/LSXII/2019 tanggal 30 Desember 2019 dengan jumah yang diminta Rp. 5.099.650.169,-
        • Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
  2. Menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
  3. Menerima hasli pekerjaan sesuai dengan biata langsung personel dan biaya langsung non personel yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
  4. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, dan
  5. Menilai kinerja Penyedia.

 

Sedangkan untuk melaksanakan Tugas Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP selaku KPA khusus untuk Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I Jallling Kab. Bone berpatokan pada Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan pada Bidang Irigasi, Rawa, Pantai dan Air Bersih Tahun Anggaran 2019. Nomor 1757/X/Tahun 2019 tanggal 01 Oktober 2019 Peningkatan Infrastruktur Irigasi Melalui Program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP) selaku KPA Terdakwa Nurhaeny tidak mengangkat PPK sehingga Terdakwa selaku KPA merangkap PPK hal ini dibenarkan sebagaimana Kepres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintan Pasal 10 ayat 5 yang berbunyi “Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK yang tugasnya meliputi:

    PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah

-  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK

-  PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli; melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  10. mengendalikan Kontrak;
  11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  13. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  14. menilai kinerja Penyedia.

 

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:

a.   melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan

b.   mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

        • Bahwa Program ini merupakan Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP) bantuan hibah dan anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp. 16.959.480.000.- (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN yang mana berdasarkan Juknis Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP) perencanaan Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Balai Besar Pompengan Jeneberang yang hasil perencanaan Tersebut di serahkan pada kami dimana saat itu ada 5 (Lima) kegiatan yang salah satunya perencanaan Rehabilitasi Jalling Tahun 2019. Setelah itu Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP melakukan Kegiatan Persiapan pengadaan Barang dan Jasa untuk diajukan ke ULP.Pemenang Lelang dari Pokja di serahkan pada kami guna pelaksaan Kegiatan kemudian Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP selaku KPA menyeleksi Dokumen meliputi:
    • Dokumen (Penawaran, tenaga kerja, alat pendukung)
    • Kelengkapan administrasi seperti K3,
        • Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP menandatangani SPM tersebut Menandatangani SPM sebagai berikut:
  1. Nomor : 00082/SPP/DSDA.CK-TR/LS/IX/2019 tanggal 03 September 2019 dengan jumlah yang diminta Rp. 2.399.835.373,- (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah)
  2. Nomor : 00156/SPP/DSDA.CK-TR/LS/XI/2019 tanggal 04 November 2019, dengan jumlah yang diminta Rp. 4.499.691.324,- (Empat Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)
  3. Nomor : 00249/SPP/DSDA.CK-TR/LSXII/2019 tanggal 30 Desember 2019 dengan jumah yang diminta Rp. 5.099.650.169,- (Lima Milyar Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
        • Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP menentukan Spesifikasi Umum Teknis dan Kerangka Acuan Kerja mengacu pada Spesifikasi Umum Teknis berdasarkan Spesifikasi Umum dan Teknis DI Jaling Kabupaten Bone No : HK.02.03/BBWSPJ/PPK-PP/14/XI/2018 tanggal 30 November 2018 dan sedangkan KAK Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP membuatnya bersamaan dengan Tim tenaga ahli berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP tanda tangani pada bulan Mei 2019 demikian juga dengan rancangan kontrak yang dibuat bersama dengan Tim
        • Bahwa Terdakwa Selaku  PPK menyusun HPS berdasarkan pada:
    • hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) Nomor : HK.02.03/BBWSPPJ/PPK-PP/14/XI/2018 tanggal 30 November 2018 yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
  4. Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/Latau RKA Perangkat Daerah; dan
  5. hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.

  • Pekerjaan Konstruksi:

Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate) berdasarkan rancangan rinci (Detail Engineering Design) yang berupa Gambar dan Spesifikasi Teknis. Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi sebesar 15% (lima belas persen).

        • Bahwa berdasarkan Amandemen I Nomor : AM.I.602.2/1540/DSDA CKTR/SP/IX/2019 tanggal 12 September 2019 pada saat dilakukan pengkuran MC-O pihak penyedia jasa mengajukan perubahan volume pekerjaan karena adanya perbedaan antara perencanaan dengan item item pekejaan dilapangan  sehingga pekerjaan dilakukan amandemen tambah kurang sebagaimana terlampir dalam amandemen I.

Amandemen II Nomor : AM.II.602.2/1540/DSDA CKTR/SP/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 dilakukan karena pihak rekanan meminta perpanjangan waktu dan kondisi pekerjaan 95 % namun Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP tidak ketahui apa yang dilakukan perubahan Amandemen Pekerjaan pihak pelaksana kegiatan sebagaiman terlampir Ademdum II.

        • Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP menerima Berita Acara Hasil Lelang tersebut padahal penawaran pemenang yaitu PT . Mitra Aiyangga Nusantara senilai Rp. 11.999.176.866,- jauh dari HPS dari Tersangka selaku PPK susun dengan nilai Rp. 16.959.480.000,- atau kurang dari ± 30% karena dari hasil pojka sudah memenuhi persyaratan secara adminsitrasi meskipun penawarannya sangat rendah sampai ± 30?ri HPS yang Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP buat dengan Tim dan yang disampaikan oleh POKJA melalui Saudara Saksi Syamsul Bahri pertimbangan peralatan yang memenuhi syarat.
        • Bahwa Terdakwa  NURHAENY RASYID, ST. M.SP mengendalikan kontrak pekerjaan pembangunan daerah Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I. Jaling Kabupaten Bone Anggaran 2019 dengan cara membuat grup WA mengenai pengawasan Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP dengan PPTK dengan konsultan pengawasan dan teman teman pengawan melaporkan ke Kepala Dinas selaku penguasa anggaran setiap bulan berjalan
        • Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP memberikan Bukti Laporan Berkala yang tuangkan dalam laporan harian terhadap kontrak nomor : 602.2/1336/DSDA CKTR/SP/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat oleh konsultan pengawas dan dilaporkan ke Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP,
        • Bahwa kegiatan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I. Jaling Kabupaten Bone Anggaran 2019  telah dilakukan PHO atau penyerahan hasil pelaksana kegiatan pada tanggal 30 Desember 2019 telah dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dengan Nomor : 938/DSDA.CKTR/PHO-IRWA/BA.PP/15/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 penyelesaian pekerjaan 100 % yang ditandatangani oleh Saudara Ir. Rustam Saleh, S.ST.,Msp selaku ketua, Dwi Jaya Wanda, ST selaku Sekertaris, dan Nasaruddin selaku Anggota kemudian disaksikan oleh Pelaksana Lapangan PT.Mitra Aiyangga Nusantara pelaksanaan dalam hal ini diwakili oleh Saudara Saksi Saldy Tahir kemudian selama pelaksanaan di lapangan yang Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP kenal adalah Saudara Saksi Saldy Tahir dan mengenai surat atau kuasa Saudara Saksi Saldy Tahir selalu mengatakan kepada Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP surat atau kuasa tersebut akan menyusul untuk diberikan tapi kenyataannya tidak pernah menyerahkan kepada Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP mengenai surat atau kuasa tersebut, Terdakwa bertemu langsung dengan Saudara Saksi M. Masnur Arsy, A.Md pada saat pra pelaksaan kegiatan pembuktian kualifikasi yang meliputi pemeriksaan identitas, tenaga ahli dan peralatan serta saat penandatangan kontrak
        • Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan PT. Mitra Aiyangga Nusantara tidak melakukan secara langsung apa yang disepakati didalam kontrak sebagaimana diatur dalam SSK yaitu pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (marger) maupun akibat lainnya hal ini nampak dari kesaksian para Saksi yang melaksankaan pekerjaan dilapangan juga dibuktikan dengan adanya aliran dana ke pelaksana yaitu PT. Winas Sakti Yuzal melalui Saksi Julianus dengan nomor rekening BRI 064201001914303 dari rekening Bank Sulselbar atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara dengan Nomor rekening 1300030000232161 juga yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Saksi Saldy Tahir dan dalam pekerjaan tersebut Saksi Saldy Tahir menyerahkan sebagian pekerjaan tersebut kepada Saksi H. Hamzah dan Saksi Burhanuddin yang mana perbuatan tersebut telah bertentangan dalam Pasal 78 ayat (1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenkan saksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah : a) Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu /tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan; b) Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawar, selain itu pula PT. Mitra Aiyangga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: pasal 87 ayat (3) Penyedia brang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis,  syarat – syarat  umum kontrak (SSUK): 1) Point A nomor 10 pengalihan seluruh kontrak: 10.1 pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia , baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya , 2) Point B.3 Penyelesaian Kontrak 3.1 Serah Trima Pekerjaan: 31.1 setelah pekerjaan selesai 100% (Seratus Persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan. , 3) Point B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak , 57 Kerjasama antara penyedia dan sub penyedia: , 57.3 Penyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan.
        • Bahwa Saksi H Masnur Asry, A.Md, selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara telah mengalihkan pekerjaan sebagaimana kontrak Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 11.999.176.866,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah). Nomor: 602.2/1488/DSDA CKTR/SPPBJ/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 pada hari Jumat bertempat di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang berada di jalan AP. Pettarani No. 88, Makassar, yang kemudian melakukan perjanjian sebagaimana dalam Surat Perjanjian (Kontrak) pada tanggal 30 Agustus 2019 dengan Nomor : 602.2/1336/DSDA.CKTR/SP/VIII/2019 sebagaimana tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak pada poin 1.12 bagian pekerjaan yang di subkontrakkan adalahbagian pekerjaan utama yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
        • Bahwa Saksi H Masnur Asry, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara telah menerima atas pekerjaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 melalui Rekening Sulselbar nomor 130-003-0000232161 atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara senilai Rp. 10.579.292.450 (sepuluh milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
        1. Tanggal 12 September 2019, senilai Rp. 2.116.218.465 (dua milyar seratus enam belas juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus enam puluh lima)
        2. Tanggal 08 November 2019, senilai Rp. 3.967.909.622 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
        3. Tanggal 31 Desember 2019, senilai Rp. 4.495.164.363 (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiiga rupiah).

Menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut namun yang mengerjakan pekerjaan tersebut bukan Saksi H Masnur Asry, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara.

  • Bahwa tanggal 30 Agustus 2019, Saksi H. Masnur Asry ,A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara, Terdakwa. Nurhaeny Rasyid, ST.MSP selaku KPA bidang Irigasi, Rawa, Pantai dan Air Bersih Bersama Saksi Ir. A .Darmawan Bintang , MDevPlg selaku Kepala Dinas Sumber Daya air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.2/1336/DSDA.CKTR/SP/VIII/2019 untuk Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jaling Kab. Bone Rp 11.999.176.866, (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.2/1541/DSDA CKTR/SPMK/VIII/2019 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender (30 Agustus s.d 27 Desember 2019) dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa tanggal 9 September 2019, Saksi. Ir. Hariyanti, MT selaku Direksi Pekerjaan pada wilayah Sungai Pompengan Larona, Saksi H. Masnur Asry, A. Md selaku Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara Bersama Saksi. Dian Wahyuni SAPUTRI, ST selaku PPTK Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Perhitungan Awal Nomor : 602.2/1540/DSDA CKTR/SP/IX/2019MC.0.

Pihak rekanan, Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan APBD SKPD Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan TA 2019 telah mengadakan perhitungan Bersama terhadap paket rehabilitasi daerah Irigasi DI Jalling Kab. Bone berdasarkan Hasil Perhitungan Volume Mutual Check Awal (MC 0%).

  • Bahwa  tanggal 11 September 2019, Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembayaran Uang Muka kepada PT. Mitra Aiyangga Nusantara sesuai SPM Nomor: 00082 /SPM/ DSDA.CKTR / LS/X/2019  sebesar Rp. 2.399.835.373,00 (Dua Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah)  atau 20% dari nilai Kontrak sebesar Rp 11.999.176.866, (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) termasuk PPN sebesar Rp. 218.166.852,00 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dan PPh sebesar Rp. 65.450.056,00 ( Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga diterbitkan SP2D oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 05162/SP2D/LSBARANG-JASA/IX/2019 sebesar Rp. 2. 116.218.456,00 (Dua Miliyar Satu Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) yang ditransfer ke rekening BPD Sulselbal Nomor 130003-000023216-1 atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara.

Uang muka tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi Julianus selaku Penghubung antara Saksi H. Masnur Asry , A.Md dan Saksi Saldy Tahir kemudian diserahkan kepada Saksi Syahruddin alias Aldy selaku admin Saksi Saldy Tahir dan Saksi Yusnawati Yusuf untuk disetor tunai pada tanggal 12 September 2019 ke rekening Bank BRI milik PT. Winaz Sakti Yuzal dengan jumlah sebesar RP. 2.010.400.000,00  ( Dua Miliyar Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah sedangkan selisihnya sebesar Rp. 105.818.465,00 (Seratus Lima Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) diambil oleh Saksi Julianus selaku penghubung anatara Saksi H. Masnur Asry,AMd dan Saksi Saldy Tahir dan tidak memberikan kepada Saksi H. MASNUR Asry , A.Md Selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara , Hal tersebut sesuai dengan Klarifikasi Auditor didampingin Oleh Penyidik.

 

  • Bahwa dalam hal ini Saksi H Masnur Arsy, A.Md, selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara sebagai pemenang tender yang seharusnya melaksakan pekerjaan tersebut namun memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak lain tanpa adanya perjanjian kemudian Terdakwa Nurhaeny Rasyid, ST., M.SP membiarkan perbuatan tersebut untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 agar tetap dilanjutkan.
  • Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I Jalling Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Bone antara Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Bone pada hari Kamis 15 September 2022, Terdakwa Nurhaeny rasyid, ST., M.SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara bersama sama dengan Saksi Saksi H Masnur Asry, A.Md , saksi Julianus dan saksi Saldy Tahir (Disidik dalam berkas terpisah)yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 Nomor : PE.03.03/SR766/PW21/5/2022 tanggal 21 September 2022  sebesar Rp. 3.502.019.853,98 (tiga milyar lima ratus dua juta sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh delapan sen) dengan rincian sebagai berikut:

a.

Jumlah uang (netto) yang diterima PT. Mitra Aiyangga Nusantara Berdasarkan SP2D (Lampiran 1)

Rp.

10.581.092.327,00

b.

Jumlah nilai rill kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Dearah Irigasi D.I Jalling Kabupaten Bone

Rp.

7.077.272.596,02

Total Kerugian Keuangan Negara (a-b)

Rp.

3.503.819.730,98

 

---------- Perbuatan Terdakwa Nurhaeny Rasyid, ST., M.SP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) Dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

---------- Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Seulawesi Selatan Nomor 23/I/Tahun 2019 tertanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada sautan kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019, sekiranya pada tahun 2019 bertempat Daerah Irigasi Jalling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone atau setidak tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau perekonomian Negara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP. dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Rehabilitasi daerah Irigasi D.I Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tugas:
  • Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
        • Menandatangani SPM sebagai berikut :
  1. Nomor : 00082/SPP/DSDA.CK-TR/LS/IX/2019 tanggal 03 September 2019 dengan jumlah yang diminta Rp. 2.399.835.373,-
  2. Nomor : 00156/SPP/DSDA.CK-TR/LS/XI/2019 tanggal 04 November 2019, dengan jumlah yang diminta Rp. 4.499.691.324,-
  3. Nomor : 00249/SPP/DSDA.CK-TR/LSXII/2019 tanggal 30 Desember 2019 dengan jumah yang diminta Rp. 5.099.650.169,-
  • Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
  2. Menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
  3. Menerima hasli pekerjaan sesuai dengan biata langsung personel dan biaya langsung non personel yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
  4. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, dan
  5. Menilai kinerja Penyedia.

 

      Sedangkan untuk melaksanakan Tugas Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP selaku KPA khusus untuk Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I Jallling Kab. Bone berpatokan pada Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan pada Bidang Irigasi, Rawa, Pantai dan Air Bersih Tahun Anggaran 2019. Nomor 1757/X/Tahun 2019 tanggal 01 Oktober 2019 Peningkatan Infrastruktur Irigasi Melalui Program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP) selaku KPA Terdakwa Nurhaeny tidak mengangkat PPK sehingga Terdakwa selaku KPA merangkap PPK hal ini dibenarkan sebagaimana Kepres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintan Pasal 10 ayat 5 yang berbunyi “Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK yang tugasnya meliputi:

    PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah

-  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK

-  PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli; melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  10. mengendalikan Kontrak;
  11. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  12. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  13. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  14. menilai kinerja Penyedia.

 

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:

a.   melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan

b.   mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

        • Bahwa Program ini merupakan Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP) bantuan hibah dan anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp. 16.959.480.000.- (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN yang mana berdasarkan Juknis Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP) perencanaan Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Balai Besar Pompengan Jeneberang yang hasil perencanaan Tersebut di serahkan pada kami dimana saat itu ada 5 (Lima) kegiatan yang salah satunya perencanaan Rehabilitasi Jalling Tahun 2019. Setelah itu Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP melakukan Kegiatan Persiapan pengadaan Barang dan Jasa untuk diajukan ke ULP.Pemenang Lelang dari Pokja di serahkan pada kami guna pelaksaan Kegiatan kemudian Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP selaku KPA menyeleksi Dokumen meliputi:
  1. Dokumen (Penawaran, tenaga kerja, alat pendukung)
  2. Kelengkapan administrasi seperti K3,
        • Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP menandatangani SPM tersebut Menandatangani SPM sebagai berikut:
  1. Nomor : 00082/SPP/DSDA.CK-TR/LS/IX/2019 tanggal 03 September 2019 dengan jumlah yang diminta Rp. 2.399.835.373,- (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah)
  2. Nomor : 00156/SPP/DSDA.CK-TR/LS/XI/2019 tanggal 04 November 2019, dengan jumlah yang diminta Rp. 4.499.691.324,- (Empat Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat Rupiah)
  3. Nomor : 00249/SPP/DSDA.CK-TR/LSXII/2019 tanggal 30 Desember 2019 dengan jumah yang diminta Rp. 5.099.650.169,- (Lima Milyar Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
        • Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP menentukan Spesifikasi Umum Teknis dan Kerangka Acuan Kerja mengacu pada Spesifikasi Umum Teknis berdasarkan Spesifikasi Umum dan Teknis DI Jaling Kabupaten Bone No : HK.02.03/BBWSPJ/PPK-PP/14/XI/2018 tanggal 30 November 2018 dan sedangkan KAK Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP membuatnya bersamaan dengan Tim tenaga ahli berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP tanda tangani pada bulan Mei 2019 demikian juga dengan rancangan kontrak yang dibuat bersama dengan Tim
        • Bahwa Terdakwa Selaku  PPK menyusun HPS berdasarkan pada:
    • hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) Nomor : HK.02.03/BBWSPPJ/PPK-PP/14/XI/2018 tanggal 30 November 2018 yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
  4. Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/Latau RKA Perangkat Daerah; dan
  5. hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.

  • Pekerjaan Konstruksi:

Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate) berdasarkan rancangan rinci (Detail Engineering Design) yang berupa Gambar dan Spesifikasi Teknis. Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi sebesar 15% (lima belas persen).

        • Bahwa berdasarkan Amandemen I Nomor : AM.I.602.2/1540/DSDA CKTR/SP/IX/2019 tanggal 12 September 2019 pada saat dilakukan pengkuran MC-O pihak penyedia jasa mengajukan perubahan volume pekerjaan karena adanya perbedaan antara perencanaan dengan item item pekejaan dilapangan  sehingga pekerjaan dilakukan amandemen tambah kurang sebagaimana terlampir dalam amandemen I.

Amandemen II Nomor : AM.II.602.2/1540/DSDA CKTR/SP/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 dilakukan karena pihak rekanan meminta perpanjangan waktu dan kondisi pekerjaan 95 % namun Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP tidak ketahui apa yang dilakukan perubahan Amandemen Pekerjaan pihak pelaksana kegiatan sebagaiman terlampir Ademdum II.

        • Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP menerima Berita Acara Hasil Lelang tersebut padahal penawaran pemenang yaitu PT . Mitra Aiyangga Nusantara senilai Rp. 11.999.176.866,- jauh dari HPS dari Tersangka selaku PPK susun dengan nilai Rp. 16.959.480.000,- atau kurang dari ± 30% karena dari hasil pojka sudah memenuhi persyaaratan secara adminsitrasi meskipun penawarannya sangat rendah sampai ± 30?ri HPS yang Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP buat dengan Tim dan yang disampaikan oleh POKJA melalui Saudara Saksi Syamsul Bahri pertimbangan peralatan yang memenuhi syarat.
        • Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP mengendalikan kontrak pekerjaan pembangunan daerah Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I. Jaling Kabupaten Bone Anggaran 2019 dengan cara membuat grup WA mengenai pengawasan Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP dengan PPTK dengan konsultan pengawasan dan teman teman pengawan melaporkan ke Kepala Dinas selaku penguasa anggaran setiap bulan berjalan
        • Bahwa Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP memberikan Bukti Laporan Berkala yang tuangkan dalam laporan harian terhadap kontrak nomor : 602.2/1336/DSDA CKTR/SP/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat oleh konsultan pengawas dan dilaporkan ke Terdkwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP,
        • Bahwa kegiatan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I. Jaling Kabupaten Bone Anggaran 2019  telah dilakukan PHO atau penyerahan hasil pelaksana kegiatan pada tanggal 30 Desember 2019 telah dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dengan Nomor : 938/DSDA.CKTR/PHO-IRWA/BA.PP/15/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 penyelesaian pekerjaan 100 % yang ditandatangani oleh Saudara Ir. Rustam Saleh, S.ST.,Msp selaku ketua, Dwi Jaya Wanda, ST selaku Sekertaris, dan Nasaruddin selaku Anggota kemudian disaksikan oleh Pelaksana Lapangan PT.Mitra Aiyangga Nusantara pelaksanaan dalam hal ini diwakili oleh Saudara Saksi Saldy Tahir kemudian selama pelaksanaan di lapangan yang NURHAENY RASYID, ST. M.SP kenal adalah Saudara Saksi Saldy Tahir dan mengenai surat atau kuasa Saudara Saksi Saldy Tahir selalu mengatakan kepada Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP surat atau kuasa tersebut akan menyusul untuk diberikan tapi kenyataannya tidak pernah menyerahkan kepada Terdakwa NURHAENY RASYID, ST. M.SP mengenai surat atau kuasa tersebut, Terdakwa bertemu langsung dengan Saudara Saksi H. Masnur Arsy, A.Md pada saat pra pelaksaan kegiatan pembuktian kualifikasi yang meliputi pemeriksaan identitas, tenaga ahli dan peralatan serta saat penandatangan kontrak
        • Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan PT. Mitra Aiyangga Nusantara tidak melakukan secara langsung apa yang disepakati didalam kontrak sebagaimana diatur dalam SSK yaitu pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (marger) maupun akibat lainnya hal ini nampak dari kesaksian para Saksi yang melaksankaan pekerjaan dilapangan juga dibuktikan dengan adanya aliran dana ke pelaksana yaitu PT. Winas Sakti Yuzal melalui Saksi Julianus dengan nomor rekening BRI 064201001914303 dari rekening Bank Sulselbar atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara dengan Nomor rekening 1300030000232161 juga yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Saksi Saldy Tahir dan dalam pekerjaan tersebut Saksi Saldy Tahir menyerahkan sebagian pekerjaan tersebut kepada Saksi H. Hamzah dan Saksi Burhanuddin yang mana perbuatan tersebut telah bertentangan bertentangan dalam Pasal 78 ayat (1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenkan saksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia adalah : a) Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu /tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan; b) Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawar, selain itu pula PT. Mitra Aiyangga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: pasal 87 ayat (3) Penyedia brang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis,  syarat – syarat  umum kontrak (SSUK): 1) Point A nomor 10 pengalihan seluruh kontrak: 10.1 pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia , baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya , 2) Point B.3 Penyelesaian Kontrak 3.1 Serah Trima Pekerjaan: 31.1 setelah pekerjaan selesai 100% (Seratus Persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan. , 3) Point B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak , 57 Kerjasama antara penyedia dan sub penyedia: , 57.3 Penyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan.
  • Bahwa Saksi H Masnur Asry, A.Md, selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara telah mengalihkan pekerjaan sebagaimana kontrak Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 11.999.176.866, (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah). Nomor: 602.2/1488/DSDA CKTR/SPPBJ/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 pada hari Jumat bertempat di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang berada di jalan AP. Pettarani No. 88, Makassar, yang kemudian melakukan perjanjian sebagaimana dalam Surat Perjanjian (Kontrak) pada tanggal 30 Agustus 2019 dengan Nomor : 602.2/1336/DSDA.CKTR/SP/VIII/2019 sebagaimana tertuang dalam SyaratSyarat Umum Kontrak pada poin 1.12 bagian pekerjaan yang di subkontrakkan adalahbagian pekerjaan utama yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
  • Bahwa Saksi H Masnur Asry, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara telah menerima atas pekerjaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 melalui Rekening Sulselbar nomor 130003-0000232161 atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara senilai Rp. 10.579.292.450 (sepuluh milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 12 September 2019, senilai Rp. 2.116.218.465 (dua milyar seratus enam belas juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus enam puluh lima)
  2. Tanggal 08 November 2019, senilai Rp. 3.967.909.622 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
  3. Tanggal 31 Desember 2019, senilai Rp. 4.495.164.363 (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiiga rupiah).
  • Menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut namun yang mengerjakan pekerjaan tersebut bukan Saksi H Masnur Asry, A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara.
  • Bahwa tanggal 30 Agustus 2019, Saksi H. Masnur Asry ,A.Md selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara, Terdakwa. Nurhaeny Rasyid, ST.MSP selaku KPA bidang Irigasi, Rawa, Pantai dan Air Bersih Bersama Saksi Ir. A .Darmawan Bintang , MDevPlg selaku Kepala Dinas Sumber Daya air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.2/1336/DSDA.CKTR/SP/VIII/2019 untuk Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jaling Kab. Bone Rp 11.999.176.866, (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.2/1541/DSDA CKTR/SPMK/VIII/2019 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender (30 Agustus s.d 27 Desember 2019) dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa tanggal 9 September 2019, Saksi. Ir. Hariyanti, MT selaku Direksi Pekerjaan pada wilayah Sungai Pompengan Larona, Saksi H. Masnur Asry, A. Md selaku Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara Bersama Saksi. Dian Wahyuni SAPUTRI, ST selaku PPTK Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Perhitungan Awal Nomor : 602.2/1540/DSDA CKTR/SP/IX/2019MC.0.

Pihak rekanan, Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan APBD SKPD Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan TA 2019 telah mengadakan perhitungan Bersama terhadap paket rehabilitasi daerah Irigasi DI Jalling Kab. Bone berdasarkan Hasil Perhitungan Volume Mutual Check Awal (MC 0%).

  • Bahwa  tanggal 11 September 2019, Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembayaran Uang Muka kepada PT. Mitra Aiyangga Nusantara sesuai SPM Nomor: 00082 /SPM/ DSDA.CKTR / LS/X/2019  sebesar Rp. 2.399.835.373,00 (Dua Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah)  atau 20% dari nilai Kontrak sebesar Rp 11.999.176.866, (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) termasuk PPN sebesar Rp. 218.166.852,00 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dan PPh sebesar Rp. 65.450.056,00 ( Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga diterbitkan SP2D oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor : 05162/SP2D/LSBARANG-JASA/IX/2019 sebesar Rp. 2. 116.218.456,00 (Dua Miliyar Satu Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) yang ditransfer ke rekening BPD Sulselbal Nomor 130003-000023216-1 atas nama PT. Mitra Aiyangga Nusantara.

Uang muka tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi Julianus selaku Penghubung antara Saksi H. Masnur Asry , A.Md dan Saksi Saldy Tahir kemudian diserahkan kepada Saksi Syahruddin alias Aldy selaku admin Saksi Saldy Tahir dan Saksi Yusnawati Yusuf untuk disetor tunai pada tanggal 12 September 2019 ke rekening Bank BRI milik PT. Winaz Sakti Yuzal dengan jumlah sebesar RP. 2.010.400.000,00  ( Dua Miliyar Sepuluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah sedangkan selisihnya sebesar Rp. 105.818.465,00 (Seratus Lima Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) diambil oleh Saksi Julianus selaku penghubung anatara Saksi H. Masnur Asry,AMd dan Saksi Saldy Tahir dan tidak memberikan kepada Saksi H. MASNUR Asry , A.Md Selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara , Hal tersebut sesuai dengan Klarifikasi Auditor didampingin Oleh Penyidik.

 

  • Bahwa dalam hal ini Saksi H Masnur Arsy, A.Md, selaku Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara sebagai pemenang tender yang seharusnya melaksakan pekerjaan tersebut namun memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak lain tanpa adanya perjanjian kemudian Terdakwa Nurhaeny Rasyid, ST., M.SP membiarkan perbuatan tersebut untuk Paket Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI. Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 agar tetap dilanjutkan.
  • Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I Jalling Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Bone antara Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Bone pada hari Kamis 15 September 2022, Terdakwa Nurhaeny Rasyid, ST., M.SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara bersama sama dengan Saksi Saksi H Masnur Asry, A.Md yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi D.I Jalling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 Nomor : PE.03.03/SR766/PW21/5/2022 tanggal 21 September 2022 sebesar Rp. 3.502.019.853,98 (tiga milyar lima ratus dua juta sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh delapan sen) dengan rincian sebagai berikut:

a.

Jumlah uang (netto) yang diterima PT. Mitra Aiyangga Nusantara Berdasarkan SP2D (Lampiran 1)

Rp.

10.581.092.327,00

b.

Jumlah nilai rill kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Dearah Irigasi D.I Jalling Kabupaten Bone

Rp.

7.077.272.596,02

Total Kerugian Keuangan Negara (a-b)

Rp.

3.503.819.730,98

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa Nurhaeny Rasyid, ST., M.SP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) Dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

Watampone, 04 Maret 2024

An. TIM PENUNTUT UMUM.

 

 

 

HERU RUSTANTO, SH.

Jaksa Muda Nip. 197912172006031001

Pihak Dipublikasikan Ya