Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | Juhera. Dkk | PT. Sukses Hasil Alam Nusaindo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Berdasarkan uraian tersebut diatas, PENGGUGAT memohon kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perselisihan ini dengan memutuskan :
2. Menyatakan Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT putus;
3. Menghukum TERGUGAT Membayar Upah Proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua hak pemutusan Hubungan Kerja PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 26.359.696 Penghargaan Masa Kerja3x Rp. 3.294.962,- = Rp. 9.884.886 Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.581.581 Total Hak= Rp. 37.826.163
2. Muliadi Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 23.064.734 Penghargaan Masa Kerja x Rp. 3.294.962,- = Rp. 9.884.886 Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.294.962,- = Rp. 1.581.581 Total Hak= Rp. 34.531.201
Atau Apabila pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Makassar kelas I A khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |