Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
266/Pdt.G/2024/PN Mks |
Tanggal Surat |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Multidaya Teknologi Nusantara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Over Seas Seafood (dalam likuidasi) | 2 | Tarek Tharwat Abdelnabi Youssef | 3 | Adnan Huludin | 4 | Magdi Zakaria Abdelghani Awad Zeina | 5 | Listina |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Usaha Centraljaya Sakti | 2 | PT Aiki Megah Jaya | 3 | PT Mega Central Seafood | 4 | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng dan bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp77.062.180.675;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng dan bersama-sama untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam) persen per tahun sebesar Rp4.623.730.841 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng dan bersama-sama untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,-;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta benda milik Para Tergugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet); dan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |