Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat (Pelapor Polisi) yang telah Melakukan Laporan Polisi no LP/1195/VII/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 06 Juli 2022 adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa Laporan Polisi no. LP/1195/VII/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 06 Juli 2022 yang dilakukan oleh Tergugat adalah inprosedural.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Kesepakatan penyertaan Modal antara Pemberi Kuasa Laporan polisi (Yunita GO) adalah perikatan yang tunduk dan diatur dalam KUH Perdata.
- Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat (Pelapor Polisi), telah menimbulkan kerugian materil dan immateril kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat (Pelapor Polisi) untuk membayar ganti rugi materiil secara kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini mempunyai putusan yang tetap (inkra).
- Menghukum Tergugat (Pelapor Polisi) dan Pemberi Kuasa Pelaporan Polisi untuk membayar Kerugian Immateril kepada Penggugat yang dihitung sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam gugatan ini.
- Menyatakan menghukum tergugat untuk membayar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah tiap hari akibat lalai menjalankan putusan ini apabila putasan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan mengikat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (verset), banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat (Pelapor Polisi) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|