- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas yaitu pada:
2.1 Nama dan Tanggal lahir pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371090710830010, Kartu Keluarga Nomor: 7371090307090007 dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 32/12/II/2007, yaitu nama TAMSIR adalah salah/keliru, nama yang benar adalah TANSIR dan tanggal lahir 7 Oktober 1983 adalah salah/keliru, tanggal lahir yang benar adalah 10 Juli 1982, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3299/DISP/CS/1990;
2.2 nama Pemohon sebagai ayah pada Kutipan Akta Kelahiran milik 3 (tiga) anak Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-09042012-0103, 7371-LT-09042012-0080 dan 7371-LT-14032016-0247, nama Pemohon sebagai ayah tercatat dengan nama TAMSIR adalah salah/keliru, nama Pemohon yang benar adalah TANSIR;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan dokumen yang memuat identitas PEMOHON;
Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |