Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.Bth/2024/PN Mks 2.Dewi Suryani Haslam
3.Abdul Salam bsc
1.PT. Bank Qatar Nasional Bank Kewasan
2.Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL Makassar)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 169/Pdt.Bth/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Suryani Haslam
2Abdul Salam bsc
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Makmun S SHAbdul Salam bsc
2Makmun S SHDewi Suryani Haslam
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Qatar Nasional Bank Kewasan
2Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL Makassar)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan Pembantah I DEWI SURYANI HASLAM  dan Pembantah II  ABDUL SALAM  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut Hukum Pembantah I DEWI SURYANI HASLAM  dan Pembantah II  ABDUL SALAM adalah Pembantah yang baik dan benar.
  3. Membatalkan atau menolak pelaksanaan lelang eksekusi dari terbantah I dan terbantah II atas jaminan milik Pembantah II Abdul Salam.
  4. Menetapkan sisa kewajiban Hutang Pembantah I Dewi Suryani Haslam kepada Terbantah I sebesar Rp.250.000.000,-
  5. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak