Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa Muh. Ridalfi Alias Appi pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 11.40 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat didalam sebuah kamar kost di Pondok Buana Jl. Toa Daeng 3 Kel. Batua Kec. Manggala kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya yaitu saksi Eko Saputra Alias Eko (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. ---------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa sedang duduk- duduk bersama teman- temannya di Lorong Alla- alla di Jl. Abdullah Dg. Sirua Kel. Batua Kec. Manggala kota Makassar lalu saksi Eko Saputra Alias Eko (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang dan mengatakan, “Ayo kesana tolo’ ada cewek main HP”. Dan dijawab oleh Terdakwa, “Janganki motornya orang”. Yang dijawab oleh saksi Eko, “Tidak ji sebentar sekaliji”. Dan saat Terdakwa mengambil sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam- abu saksi Eko mengatakan, “Adaji nu bawa kau (senjata tajam)?” Yang dijawab oleh Terdakwa, “Tidak ada”. Saksi Eko lalu mengatakan, “Jangan mako adaji saya bawa”, sambil saksi Eko memperlihatkan sebilah pisau berwarna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya. Setelah itu saksi Eko langsung mengambil sepeda motor dan mengendarainya sementara Terdakwa duduk diboncengan sepeda motor. Saksi Eko lalu menuju ke tempat Kost Pondok Buana D di Jl. Toa Daeng 3 Kel. Batua Kec. Manggala kota Makassar dan saat tiba saksi Eko langsung turun dan mengatakan, “Tunggu ka na sebentar sekali”. Sementara Terdakwa bertugas menunggu di pinggir jalan depan kost sambil berjaga- jaga dan siap diatas sepeda motor agar mereka bisa langsung melarikan diri. Saksi Eko lalu masuk kedalam kamar kost mengancam korban Putri Maharani dengan menggunakan sebilah pisau berwarna hitam yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh saksi Eko lalu menyetubuhi korban dan mengambil paksa barang milik korban berupa : uang senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan sepasang anting bulat. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian saksi Eko kembali menemui Terdakwa yang menunggu dan berjaga- jaga diatas sepeda motor. Terdakwa yang mengendarai sepeda motor lalu mereka berdua kabur dengan membawa barang milik korban. Saat diperjalanan saksi Eko memperlihatkan 2 (dua) buah anting berwarna kuning berbentuk bulat yang berhasil dirampas saksi Eko dari korban dan diberikan pada Terdakwa. Setelah itu mereka kembali ke Lorong Alla- alla Kel. Batua Kec. Manggala kota Makassar ;
- Bahwa kemudian uang milik korban digunakan saksi Eko membeli rokok, air mineral dan makanan yang dinikmati bersama Terdakwa ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian materiil senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa Muh. Ridalfi Alias Appi tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHP--------- |