Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.G/2024/PN Mks SELVIA ETWINE MEIJER 1.HAFSAH
2.BENNY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 194/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SELVIA ETWINE MEIJER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wang Tao Bicton Manullang, S.H.SELVIA ETWINE MEIJER
Tergugat
NoNama
1HAFSAH
2BENNY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq. BPN/MENTERI AGRARIA DI JAKARTA, Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN, Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR.
2NOTARIS/PPAT LOLA ROSALINA, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum Surat Pernyataan tanggal 5 September 1971 dan Surat Penyerahan Ahli Waris tanggal 28 Desember 1973 sebagai wasiat dan amanat terakhir dari Bapak Martinus Meyer dan Ibu Maria Meyer Palungan kepada Ahli waris yang sah yaitu PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah seluas 946m2 (sembilan ratus empat puluh enam meter persegi) dengan Nomor Verponding 3005 adalah milik dari Bapak Martinus Meyer yang terletak di Jalan Veteran Utara No.170A Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara dulu berbatasan dengan tanah milik Hadi Kusuma;
    Sebelah Timur dulu berbatasan dengan Ruko Jati Unggul, H.Masuro dan Lorong;
    Sebelah Selatan dulu berbatasan dengan tanah/tembok Hotel Kota;
    Sebelah Barat dulu berbatasan dengan Dokter Hadikusuma;\
    Yang sekarang telah mengalami perubahan sebagai berikut:
    Sebelah Utara sekarang berbatas dengan Toko Semi;
    Sebelah Timur sekarang berbatas dengan Jalan Veteran Utara;
    Sebelah Selatan sekarang berbatas dengan Sinar Bintang Toko;
    Sebelah Barat sekarang berbatas dengan tanah lapang dengan bangunan pagar;
  4. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan memberikan objek tanah seluas 946m2 (sembilan ratus empat puluh enam meter persegi) dengan Nomor Verponding 3005 yang terletak di Jalan Veteran Utara No.170A Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan kepada PENGGUGAT, sebagaimana surat dari Badan Pertanahan Nasional Nomor: 570-424-53 tanggal 15 Maret 2010 tentang riwayat kepemilikan tanah yang sampai dengan saat ini masih atas nama Bapak Martinus Meyer;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian moril/immateril sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
  7. Kerugian Materiil : Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh PENGGUGAT di kemudian hari, atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh PENGGUGAT dikemudian hari. Dan jika diperhitungkan mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh TERGUGAT I sejak tanggal tahun 1989 pada saat SHM No.638 atas nama HAFSAH diterbitkan yaitu selama 35 Tahun dan TERGUGAT II sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2024 adalah sekitar 14 Tahun. Dan apabila PENGGUGAT menyewakan tanah tersebut kepada orang lain untuk setiap tahunnya sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dapat diperhitungkan untuk kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) X 35 Tahun adalah Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan biaya pengosongan terhadap objek tanah sengketa sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  8. Kerugian Moril : Berupa keresahan didalam keluarga besar dan tekanan batin yang dialami oleh PENGGUGAT, mengakibatkan PENGGUGAT menderita shock, akibat kegiatan penguasaan yang dilakukan oleh TERGUGAT diatas objek tanah sengketa milik PENGGUGAT yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) terhadap setiap keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari keterlambatannya;
  10. Menyatakan menurut hukum, Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  11. Menghukum para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  12. Membebankan PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak