Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks Suharni PT Mega Perintis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Suharni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HADI SOETRISNO SHSuharni
Tergugat
NoNama
1PT Mega Perintis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar No. 1785/Disnaker/55/IX/2020 beralasan hukum dan mengikat;
  4. Menyatakan Penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp. 118.492.000; (seratus delapan belas juta empat ratus sembila puluh dua ribu rupiah);
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang penggantian hak penggugat sebesar Rp. 118.492.000; (seratus delapan belas juta empat ratus sembila puluh dua ribu rupiah);
  6. Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari bulan November 2007 s/d Januari 2020 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 118.492.000; (seratus delapan belas juta empat ratus sembila puluh dua ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.00.000; (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  8. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
  10. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
  11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak