Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa RACHMAT Alias SUDI pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Lorong Sapiria Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu secara langsung kepada JONNI Alias MONTI (DPO) seharga Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah) di lorong Sapiria. Setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa pulang kerumahnya dan membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk terdakwa jual ecer dan berhasil terdakwa jual sebagian.
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 wita saat terdakwa sedang duduk main games HP didepan rumah terdakwa, tiba-tiba datang Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi SUPRIYADI dan INDRA RAMADHAN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) saset plasik berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) sendok sabu dari pipet, 3 (tiga) saset plastic klip kosong dan 1 (satu) buah HP yang digunakan oleh terdakwa untuk komunikasi dengan JONNI (DPO) saat membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut;
- Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
- Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0367/NNF/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) saset kosong bekas pakai;
- 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1594 gram;
- 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa RACHMAT Alias SUDI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sapiria Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah telah tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi SUPRIYADI dan INDRA RAMADHAN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) saset plasik berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) sendok sabu dari pipet, 3 (tiga) saset plastic klip kosong dan 1 (satu) buah HP yang digunakan oleh terdakwa untuk komunikasi dengan JONNI (DPO) saat membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut;
- Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
- Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0367/NNF/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) saset kosong bekas pakai;
- 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1594 gram;
- 1 (satu) buah sendok dari pipet plastic;
- 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |