Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas :
- Sebidang Tanah yang diatas terdiri bangunan rumah yang diuraikan dalam sertifikat Hak Milik Nomor : 20027/Timungan Lompoa, seluas 215 M2 ( dua ratus lima belas meter persegi), sesuai surat ukur nomor 142/84, tertanggal 19 November 1984, terdaftar atas nama alma soviana soefian dan Muh. Adly Syaqiel, S
- Sebidang tanah yang diatas berdiri bangunan rumah yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik nomor 5/Timungan Lompoa seluas 180 M2 (serratus delapan puluh meter persegi), sesuai gambar situasi nomor 3409, tertanggal 24 Mei 1996, terdaftar atas nama alma soviana soefian dan Muh. Adly Syaqiel, S.
3. Yang tanah dan bangunan diatas tersebut terletak di Jalan Sunu Raya No 42 Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan adalah Sah dan Berharga.
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas:
- Sebidang Tanah yang diatas terdiri bangunan rumah yang diuraikan dalam sertifikat Hak Milik Nomor : 20027/Timungan Lompoa, seluas 215 M2 ( dua ratus lima belas meter persegi), sesuai surat ukur nomor 142/84, tertanggal 19 November 1984 yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kota Makassar ( Turut Tergugat IV )tertanggal 24 Maret 2000, terdaftar atas alma soviana soefian dan Muh. Adly Syaqiel, S.
- Sebidang tanah yang diatas berdiri bangunan rumah yang diuraikan dalam sertifikat hak milik nomor 5/Timungan Lompoa seluas 180 M2 (serratus delapan puluh meter persegi), sesuai gambar situasi nomor 3409, tertanggal 24 Mei 1996 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kota Makassar) tertanggal 27 Februari 1997, terdaftar atas nama alma soviana soefian dan Muh. Adly Syaqiel, S
- Menyatakan Sah dan Mengikat Kesepakatan Bersama (Perdamaian) No 5 tertanggal 08 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Steven Winarso, SH., M.Kn.
- Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Hibah No. 12/2024 dan No. 14/2024 yang dikeluarkan oleh Notaris Taufiq Arifin, SH.
- Menyatakan Sah dan Mengikat sertifikat Hak Milik Nomor : 20027/Timungan Lompoa, seluas 215 M2 ( dua ratus lima belas meter persegi), sesuai surat ukur nomor 142/84, tertanggal 19 November 1984 yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kota Makassar ( Turut Tergugat IV )tertanggal 24 Maret 2000, terdaftar atas nama Sitti Muhyina Muin.
- Menyatakan Sah dan Mengikat sertifikat hak milik nomor 5/Timungan Lompoa seluas 180 M2 (serratus delapan puluh meter persegi), sesuai gambar situasi nomor 3409, tertanggal 24 Mei 1996 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kota Makassar) tertanggal 27 Februari 1997, terdaftar atas nama Sitti Muhyina Muin.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang masih menguasai dan tidak mengosongkan objek sengketa milik para penggugat serta masih menjalankan Usaha Gym tanpa izin dari Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan dari aparat negara yang berwenang.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|