Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.B/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H ANNY ANNA MARIA KONDOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 667/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3889/P.4.10.5/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANNY ANNA MARIA KONDOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----------Bahwa ia Terdakwa ANNY ANNA MARIA KONDOY, pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 atau pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di PN Makassar Jl. RA. Kartini No. 18/23 Makassar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah “dengan sengaja mempergunakan suatu keterangan palsu didalam suatu akta otentik, yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, seolah-olah isinya itu adalah sesuai dengan kebenaran, jika dari penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau keadaan  sebagai berikut : -------------------------

 

  •            Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa ANNY ANNA MARIA KONDOY dan saksi MARCELINO YOSEF MANDAGI selaku Penggugat mengajukan gugatan Perdata melawan saksi LUCAS, SH selaku Tergugat dalam perkara Perdata No.199/Pdt.G/2022/PN.Mks yang dalam inti gugatannya tersebut pada pokoknya Terdakwa mengakui bahwa Tanah milik saksi LUCAS, SH berdasarkan SHM No. 413/Kel. Pisang Utara seluas 1.431 M2 Surat ukur 120/ 1983, SHM No. 414/Kel. Pisang Utara seluas 1.431 M2 surat ukur 121/1983 dan SHM No. 415/Kel. Pisang Utara seluas 1.430 M2 surat ukur 122/ 1983 yang terletak di Jln. Jenderal M. Yusuf (Ex Jalan Bulusaraung) Lr. 6 Kel. Pisang Utara Kec. Ujung Pandang Kota Makassar adalah tanah milik Terdakwa.
  •            Bahwa untuk membuktikan klaim kepemilikannya tersebut, Terdakwa mengajukan alat bukti surat berupa:
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13/Pisang Utara seluas 356 m2 atas nama pemegang hak Nio Bie Loang;
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 14/Pisang Utara seluas 2.850 m2 atas nama pemegang hak Nio Bie Loang.
  • Surat Pengecekan Sertifikat No. 46046/2020 tanggal 20 November 2020 atas SHM No. 13/Pisang Utara
  • Surat Pengecekan Sertifikat No. 46041/2020 tanggal 20 November 2020 atas SHM No. 14/Pisang Utara
  •            Bahwa atas bukti surat yang digunakan oleh Terdakwa dalam pembuktian dipersidangan tersebut, saksi LUCAS, SH selaku pemilik sah atas obyek tanah yang digugat tersebut merasa keberatan, karena saksi LUCAS, SH memiliki obyek tanah tersebut berdasarkan alasan yang sah yaitu berdasarkan alas hak berupa :
  • Sertifikat Hak Milik No. 413/Pisang Utara surat ukur 120/1983 seluas 1.431 m2 atas nama pemegang hak Lucas, SH.
  • Sertifikat Hak Milik No. 414/Pisang Utara surat ukur 121/1983 seluas 1.431 m2 atas nama pemegang hak Lucas, SH.
  • Sertifikat Hak Milik No. 415/Pisang Utara surat ukur 122/1983 seluas 1.430 m2 atas nama pemegang hak Lucas, SH.
  •            Bahwa obyek tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut pada awalnya berasal dari Tanah Bekas Eigendom Verponding No. 4091 dan No. 4092 yang setelah lahirnya UUPA No. 5 Tahun 1960 dikonversi menjadi SHM No. 13/Pisang Utara dan SHM No. 14/Pisang Utara pada tanggal 27 April 1964 an. Nio Bie Loang Als. Ny. Marsima Dg. Ngai (yang merupakan ibu dari terdakwa Anny Anna Maria Kondoy)
  •            Bahwa pada Tahun 1961, Nio Bie Loang mengajukan gugatan perdata ke PN. Makassar melawan Lie Tiong Hao, dimana berdasarkan amar putusan No. 911/1961 tanggal 31 Juli 1961 yang dikuatkan dengan Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 pada pokoknya menyatakan “menghukum Tergugat mengosongkan persil-persil yang diuraikan pada SU No. 104/1949 dan SU No. 105/1949”. Dimana obyek yang dimaksud tersebut adalah Tanah Bekas Eigendom No. 4091 dan No. 4092 yang setelah lahirnya UUPA N0. 5 Tahun 1960 dikonversi menjadi SHM No. 13/Pisang Utara dan SHM No. 14/Pisang Utara pada tanggal 27 April 1964 an. Nio Bie Loang
  •            Bahwa pada Tahun 1967, terdapat Surat Keputusan Dirjen Agraria dan Trasnmigrasi No. 442/HP/1967 tanggal 1 April 1967 yang pada pokoknya mencabut status Hak Milik atas obyek Tanah SHM No. 13/Pisang Utara dan SHM No. 14/Pisang Utara tersebut menjadi tanah negara dan memberikan Hak Pakai kepada Fa Susetra Coy dengan SHP No. 48/Pisang Utara tanggal 25 Mei 1967;
  •            Bahwa pada Tahun 1983, SHP No. 48/Pisang Utara tersebut dikonversi menjadi 3 SHM, yaitu:
  • SHM No. 413/Pisang Utara an. Ny. Iriyani
  • SHM No. 414/Pisang Utara an. Ny. Nonce Bahar, dan
  • SHM No. 415/Pisang Utara an. Ny. Iriyani

yang selanjutnya ketiga SHM tersebut dihibahkan ke Sampurna Yapari pada tanggal 04 Oktober 1983, dan dihibahkan kembali ke Sudioko Yapari, Cherry Yapari dan Susanto Yapari.

  •            Bahwa pada pertengahan Tahun 1988, Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 tersebut baru dimintakan ke Ketua PN Makassar untuk dieksekusi, namun pada tanggal 27 Oktober 1988, Sampurna Yapari mengajukan Gugatan Perlawanan melawan Liem Sin Hok dan Nio Bie Loang serta Lie Tiong Hao selaku Terlawan I, II dan III atas Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 tersebut, dengan alasan ia tidak menjadi para pihak dalam perkara a quo, namun ada haknya yang dirugikan atas putusan tersebut.
  •            Bahwa Putusan atas Gugatan Perlawanan No. 41/Pts.Verzet/Pdt.G/1988/PN.Uj.Pdg tanggal 25 Januari 1989 tersebut pada pokoknya menyatakan “Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, dan menyatakan SHM No. 413, 414 dan 415 adalah Hak pelawan”. Putusan ini dikuatkan dengan Putusan MA No. 322 K/Pdt/1990 tanggal 29 Oktober 1991 dan Putusan PK No. 476 PK/Pdt/1992 tanggal 05 Februari 1997.
  •            Bahwa pada Tahun 1997, saksi (korban) LUCAS membeli lokasi tanah (SHM No. 413, SHM No. 414, dan SHM No. 415) tersebut berdasarkan :
  • AJB No. 453/VI/UPG/1997 tanggal 6 Juni 1997 dibeli dari Sudioko Yapari
  • AJB No. 452/VI/UPG/1997 tanggal 6 Juni 1997 dibeli dari Cherry Yapari
  • AJB No. 451/VI/UPG/1997 tanggal 6 Juni 1997 dibeli dari Susanto Yapari

Dimana selanjutnya saksi korban melakukan proses balik nama di BPN, sehingga saat ini ketiga sertifikat SHM tersebut telah terbit atas nama saksi (LUCAS,SH)

  •            Bahwa pada Tahun 1997, Nio Bie Loang mengajukan Gugatan ke PTUN Ujung Pandang melawan Kepala Kantor Pertanahan Kodya Ujung Pandang (Tergugat I) dan Menteri Agraria/Kepala BPN (Tergugat II) dimana Amar Putusan No. 66/G.TUN/1997/.P.TUN.UPG tanggal 18 Mei 1998, yang pada pokoknya “menyatakan batal SK No. 442/HP/67 tanggal 1 April 1967, SHP No. 48 tanggal 25 Mei 1967, dan SHM No. 413, SHM No. 414, SHM No. 415 serta menyatakan sah SHM No. 13 dan SHM No. 14.”
  •            Bahwa kemudian atas Putusan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Upaya hukum banding, namun pada tanggal 06 Oktober 1998, Tergugat I dan Tergugat II mencabut penyataan bandingnya, sehingga Putusan No. 66/G.TUN/1997/.P.TUN.UPG tanggal 18 Mei 1998 tersebut menjadi incracht.
  •            Bahwa oleh karena dalam Putusan tersebut saksi LUCAS, SH tidak menjadi para pihak, sedangkan ada haknya yang dirugikan apabila Putusan tersebut dilaksanakan, maka selanjutnya atas putusan tersebut, saksi LUCAS mengajukan Gugatan Perlawanan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kodya Ujung Pandang, Kepala Kanwil BPN Prov. Sulsel dan Ny. Marsima Dg. Nai Als. Nio Bie Loang dimana Amar Putusannya No. 06/PLW/98-66/G.TUN/97/PTUN.U.UPG tanggal 08 April 1999 pada pokoknya menyatakan “menetapkan Putusan PTUN Ujung Pandang No. 66/G.TUN/1997/P.TUN.UPG tanggal 18 Mei 1998 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan”.
  •            Bahwa Putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam Tingkat Banding sampai dengan Tingkat Peninjauan Kembali berdasarkan Putusan Tingkat Banding No. 26/BDG.TUN/1999/PT.TUN.UPG tanggal 07 September 1999 Jo. Putusan Kasasi No. 1/K/TUN/2000 tanggal 29 Januari 2001 Jo. Putusan PK No. 19.PK/TUN/2002 tanggal 01 Februari 2005.
  •            Bahwa pada tanggal 1 Desember 1998, saksi LUCAS, SH mengajukan Gugatan Perdata ke PN. Makassar melawan Michael Yoce Kondoy (anak Nio Bie Loang/saudara kandung Terdakwa) selaku Tergugat yang pada pokoknya untuk menguji terkait kepemilikan tanah dengan SHM No. 413, No. 414 dan No. 415 yang diklaim oleh Tergugat sebagai tanah miliknya berdasarkan SHM No. 13 dan SHM No. 14 yang berasal dari Nio Bie Loang (Ibu Tergugat), dimana amar putusannya No. 226/Pts/Pdt.G/1998/PN.Uj.Pdg tanggal 17 Maret 1999 pada pokoknya menyatakan “tanah dan bangunan tua yang terletak di Jl. G. Bulusaraung No. 6-8 yang luas dan batasnya tercantum dalam SHM No. 413, No. 414 dan No. 415 adalah sah milik Penggugat (LUCAS)
  •            Bahwa Putusan tersebut dikuatkan dalam Tingkat Banding sampai dengan Tingkat Peninjauan Kembali berdasarkan Putusan Tingkat Banding No. 238/PDT/1999 tanggal 26 Oktober 1999 Jo. Putusan Kasasi No. 4014K/PDT/2000 tanggal 06 Januari 2003. Sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan obyek tanah tersebut adalah sah milik saksi LUCAS, SH, dan hal ini juga dikuatkan oleh keterangan saksi Aksara Alif Raja, saksi Muhammad Arfan Irzady, dan saksi Dyah Faizal dari BPN Kota Makassar yang pada pokoknya menyatakan SHM No. 413, SHM No. 414 dan SHM No. 415 dinyatakan sah dan berlaku sedangkan SHM No. 13 dan SHM No. 14 sudah tidak berdasar lagi digunakan sebagai alat bukti hak.
  •            Bahwa Terdakwa kemudian mengajukan Surat Permohonan Pengecekan Sertifikat secara elektronik pada tanggal 20 November 2020 di BPN Kota Makassar, tanpa menyampaikan fakta yuridis terkait dengan obyek Sertifikat tersebut terkait dengan adanya putusan-putusan baik dalam perkara TUN maupun Perkara perdata diatas obyek tanah tersebut, sehingga BPN Kota Makassar kemudian menerbitkan Surat Pengecekan Sertifikat No. 46046/2020 tanggal 20 November 2020 atas SHM No. 13/Pisang Utara dan Surat Pengecekan Sertifikat No. 46041/2020 tanggal 20 November 2020 atas SHM No. 14/Pisang Utara yang menerangkan bahwa obyek SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat pemblokiran, tidak terdapat sita dan tidak terdapat sengketa/konflik/perkara.
  •            Bahwa meskipun Terdakwa telah mengetahui adanya putusan-putusan tersebut, namun dengan menggunakan Surat Pengecekan Sertifikat No. 46046/2020 tanggal 20 November 2020 atas SHM No. 13/Pisang Utara dan Surat Pengecekan Sertifikat No. 46041/2020 tanggal 20 November 2020 atas SHM No. 14/Pisang Utara seolah-olah SHM No. 13 dan SHM No. 14 masih berlaku, Terdakwa tetap menggunakan Surat SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut sebagai bukti di Pengadilan, sedangkan didalam Surat Pengecekan Sertifikat tersebut telah dicantumkan keterangan “apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan pengecekan sertifikat ini tidak dilakukan Perbuatan Hukum maka diwajibkan untuk mengajukan Pengecekan Sertifikat yang baru. Namun pada kenyataannya Terdakwa baru menggunakan Surat Pengecekan Sertifikat tersebut pada 06 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Makassar.
  •            Bahwa menurut Prof. Syukri Akub, SH., MH selaku Ahli Pidana menyatakan bahwa tindakan terdakwa yang menggunakan SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut dikualifisir telah menggunakan surat palsu sebagai surat atau dokumen yang seolah-olah asli dan benar adanya, karena Terdakwa secara sengaja dan sadar menampik fakta lapangan dan yuridis mengenai ketidakberlakuan SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut.
  •            Bahwa SHM No. 13 dan SHM No. 14 adalah merupakan Akta Otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Akta Otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu Jo. Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Dan Terdakwa menggunakan SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut seolah-olah keterangan yang ada didalamnya berisi kebenaran yuridis atas hak kepemilikan Terdakwa.

          

  •            Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengajukan surat berupa SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut, telah menimbulkan kerugian bagi saksi LUCAS, SH secara materil sebesar Rp. 31.185.600.000,- (tiga puluh satu milyar seratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP. --------------------------

 

SUBSIDIAIR:

----------Bahwa ia Terdakwa ANNY ANNA MARIA KONDOY, pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 atau pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di PN Makassar Jl. RA. Kartini No. 18/23 Makassar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah“dengan sengaja mempergunakan akta otentik yang palsu atau yang dipalsukan itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan apabila penggunaannya itu dapat menimbulkan sesuatu kerugian”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau keadaan  sebagai berikut : -------------------------

 

  •            Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa ANNY ANNA MARIA KONDOY dan saksi MARCELINO YOSEF MANDAGI selaku Penggugat mengajukan gugatan Perdata melawan saksi LUCAS, SH selaku Tergugat dalam perkara Perdata No.199/Pdt.G/2022/PN.Mks yang dalam inti gugatannya tersebut pada pokoknya Terdakwa mengakui bahwa Tanah milik saksi LUCAS, SH berdasarkan SHM No. 413/Kel. Pisang Utara seluas 1.431 M2 Surat ukur 120/ 1983, SHM No. 414/Kel. Pisang Utara seluas 1.431 M2 surat ukur 121/1983 dan SHM No. 415/Kel. Pisang Utara seluas 1.430 M2 surat ukur 122/ 1983 yang terletak di Jln. Jenderal M. Yusuf (Ex Jalan Bulusaraung) Lr. 6 Kel. Pisang Utara Kec. Ujung Pandang Kota Makassar adalah tanah milik Terdakwa.
  •            Bahwa untuk membuktikan klaim kepemilikannya tersebut, Terdakwa mengajukan alat bukti surat berupa:
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13/Pisang Utara seluas 356 m2 atas nama pemegang hak Nio Bie Loang;
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 14/Pisang Utara seluas 2.850 m2 atas nama pemegang hak Nio Bie Loang.
  •            Bahwa atas bukti surat yang digunakan oleh Terdakwa dalam pembuktian dipersidangan tersebut, saksi LUCAS, SH selaku pemilik sah atas obyek tanah yang digugat tersebut merasa keberatan, karena saksi LUCAS, SH memiliki obyek tanah tersebut berdasarkan alasan yang sah yaitu berdasarkan alas hak berupa :
  • Sertifikat Hak Milik No. 413/Pisang Utara surat ukur 120/1983 seluas 1.431 m2 atas nama pemegang hak Lucas, SH.
  • Sertifikat Hak Milik No. 414/Pisang Utara surat ukur 121/1983 seluas 1.431 m2 atas nama pemegang hak Lucas, SH.
  • Sertifikat Hak Milik No. 413/Pisang Utara surat ukur 122/1983 seluas 1.430 m2 atas nama pemegang hak Lucas, SH.
  •            Bahwa obyek tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut pada awalnya berasal dari Tanah Bekas Eigendom Verponding No. 4091 dan No. 4092 yang setelah lahirnya UUPA No. 5 Tahun 1960 dikonversi menjadi SHM No. 13/Pisang Utara dan SHM No. 14/Pisang Utara pada tanggal 27 April 1964 an. Nio Bie Loang Als. Ny. Marsima Dg. Ngai (yang merupakan ibu dari terdakwa Anny Anna Maria Kondoy)
  •            Bahwa pada Tahun 1961, Nio Bie Loang mengajukan gugatan perdata ke PN. Makassar melawan Lie Tiong Hao, dimana berdasarkan amar putusan No. 911/1961 tanggal 31 Juli 1961 yang dikuatkan dengan Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 pada pokoknya menyatakan “menghukum Tergugat mengosongkan persil-persil yang diuraikan pada SU No. 104/1949 dan SU No. 105/1949”. Dimana obyek yang dimaksud tersebut adalah Tanah Bekas Eigendom No. 4091 dan No. 4092 yang setelah lahirnya UUPA N0. 5 Tahun 1960 dikonversi menjadi SHM No. 13/Pisang Utara dan SHM No. 14/Pisang Utara pada tanggal 27 April 1964 an. Nio Bie Loang
  •            Bahwa pada Tahun 1967, terdapat Surat Keputusan Dirjen Agraria dan Trasnmigrasi No. 442/HP/1967 tanggal 1 April 1967 yang pada pokoknya mencabut status Hak Milik atas obyek Tanah SHM No. 13/Pisang Utara dan SHM No. 14/Pisang Utara tersebut menjadi tanah negara dan memberikan Hak Pakai kepada Fa Susetra Coy dengan SHP No. 48/Pisang Utara tanggal 25 Mei 1967;
  •            Bahwa pada Tahun 1983, SHP No. 48/Pisang Utara tersebut dikonversi menjadi 3 SHM, yaitu:
  • SHM No. 413/Pisang Utara an. Ny. Iriyani
  • SHM No. 414/Pisang Utara an. Ny. Nonce Bahar, dan
  • SHM No. 415/Pisang Utara an. Ny. Iriyani

yang selanjutnya ketiga SHM tersebut dihibahkan ke Sampurna Yapari pada tanggal 04 Oktober 1983, dan dihibahkan kembali ke Sudioko Yapari, Cherry Yapari dan Susanto Yapari.

  •            Bahwa pada pertengahan Tahun 1988, Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 tersebut baru dimintakan ke Ketua PN Makassar untuk dieksekusi, namun pada tanggal 27 Oktober 1988, Sampurna Yapari mengajukan Gugatan Perlawanan melawan Liem Sin Hok dan Nio Bie Loang serta Lie Tiong Hao selaku Terlawan I, II dan III atas Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 tersebut, dengan alasan ia tidak menjadi para pihak dalam perkara a quo, namun ada haknya yang dirugikan atas putusan tersebut.
  •            Bahwa Putusan atas Gugatan Perlawanan No. 41/Pts.Verzet/Pdt.G/1988/PN.Uj.Pdg tanggal 25 Januari 1989 tersebut pada pokoknya menyatakan “Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, dan menyatakan SHM No. 413, 414 dan 415 adalah Hak pelawan”. Putusan ini dikuatkan dengan Putusan MA No. 322 K/Pdt/1990 tanggal 29 Oktober 1991 dan Putusan PK No. 476 PK/Pdt/1992 tanggal 05 Februari 1997.
  •            Bahwa pada Tahun 1997, saksi (korban) LUCAS membeli lokasi tanah (SHM No. 413, SHM No. 414, dan SHM No. 415) tersebut berdasarkan :
  • AJB No. 453/VI/UPG/1997 tanggal 6 Juni 1997 dibeli dari Sudioko Yapari
  • AJB No. 452/VI/UPG/1997 tanggal 6 Juni 1997 dibeli dari Cherry Yapari
  • AJB No. 451/VI/UPG/1997 tanggal 6 Juni 1997 dibeli dari Susanto Yapari

Dimana selanjutnya saksi korban melakukan proses balik nama di BPN, sehingga saat ini ketiga sertifikat SHM tersebut telah terbit atas nama saksi (LUCAS,SH)

  •            Bahwa pada Tahun 1997, Nio Bie Loang mengajukan Gugatan ke PTUN Ujung Pandang melawan Kepala Kantor Pertanahan Kodya Ujung Pandang (Tergugat I) dan Menteri Agraria/Kepala BPN (Tergugat II) dimana Amar Putusan No. 66/G.TUN/1997/.P.TUN.UPG tanggal 18 Mei 1998, yang pada pokoknya “menyatakan batal SK No. 442/HP/67 tanggal 1 April 1967, SHP No. 48 tanggal 25 Mei 1967, dan SHM No. 413, SHM No. 414, SHM No. 415 serta menyatakan sah SHM No. 13 dan SHM No. 14.”
  •            Bahwa kemudian atas Putusan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Upaya hukum banding, namun pada tanggal 06 Oktober 1998, Tergugat I dan Tergugat II mencabut penyataan bandingnya, sehingga Putusan No. 66/G.TUN/1997/.P.TUN.UPG tanggal 18 Mei 1998 tersebut menjadi incracht.
  •            Bahwa oleh karena dalam Putusan tersebut saksi LUCAS, SH tidak menjadi para pihak, sedangkan ada haknya yang dirugikan apabila Putusan tersebut dilaksanakan, maka selanjutnya atas putusan tersebut, saksi LUCAS mengajukan Gugatan Perlawanan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kodya Ujung Pandang, Kepala Kanwil BPN Prov. Sulsel dan Ny. Marsima Dg. Nai Als. Nio Bie Loang dimana Amar Putusannya No. 06/PLW/98-66/G.TUN/97/PTUN.U.UPG tanggal 08 April 1999 pada pokoknya menyatakan “menetapkan Putusan PTUN Ujung Pandang No. 66/G.TUN/1997/P.TUN.UPG tanggal 18 Mei 1998 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan”.
  •            Bahwa Putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam Tingkat Banding sampai dengan Tingkat Peninjauan Kembali berdasarkan Putusan Tingkat Banding No. 26/BDG.TUN/1999/PT.TUN.UPG tanggal 07 September 1999 Jo. Putusan Kasasi No. 1/K/TUN/2000 tanggal 29 Januari 2001 Jo. Putusan PK No. 19.PK/TUN/2002 tanggal 01 Februari 2005.
  •            Bahwa pada tanggal 1 Desember 1998, saksi LUCAS, SH mengajukan Gugatan Perdata ke PN. Makassar melawan Michael Yoce Kondoy (anak Nio Bie Loang/saudara kandung Terdakwa) selaku Tergugat yang pada pokoknya untuk menguji terkait kepemilikan tanah dengan SHM No. 413, No. 414 dan No. 415 yang diklaim oleh Tergugat sebagai tanah miliknya berdasarkan SHM No. 13 dan SHM No. 14 yang berasal dari Nio Bie Loang (Ibu Tergugat), dimana amar putusannya No. 226/Pts/Pdt.G/1998/PN.Uj.Pdg tanggal 17 Maret 1999 pada pokoknya menyatakan “tanah dan bangunan tua yang terletak di Jl. G. Bulusaraung No. 6-8 yang luas dan batasnya tercantum dalam SHM No. 413, No. 414 dan No. 415 adalah sah milik Penggugat (LUCAS)
  •            Bahwa Putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam Tingkat Banding sampai dengan Tingkat Peninjauan Kembali berdasarkan Putusan Tingkat Banding No. 238/PDT/1999 tanggal 26 Oktober 1999 Jo. Putusan Kasasi No. 4014K/PDT/2000 tanggal 06 Januari 2003. Sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan obyek tanah tersebut adalah sah milik saksi LUCAS, SH, dan hal ini juga dikuatkan oleh keterangan saksi Aksara Alif Raja, saksi Muhammad Arfan Irzady, dan saksi Dyah Faizal dari BPN Kota Makassar yang pada pokoknya menyatakan SHM No. 413, SHM No. 414 dan SHM No. 415 dinyatakan sah dan berlaku sedangkan SHM No. 13 dan SHM No. 14 sudah tidak berdasar lagi digunakan sebagai alat bukti hak.
  •            Bahwa Terdakwa kemudian mengajukan Surat Permohonan Pengecekan Sertifikat secara elektronik pada tanggal 20 November 2020 di BPN Kota Makassar, tanpa menyampaikan fakta yuridis terkait dengan obyek Sertifikat tersebut terkait dengan adanya putusan-putusan baik dalam perkara TUN maupun Perkara perdata diatas obyek tanah tersebut, sehingga BPN Kota Makassar kemudian menerbitkan Surat Pengecekan Sertifikat No. 46046/2020 tanggal 20 November 2020 atas SHM No. 13/Pisang Utara dan Surat Pengecekan Sertifikat No. 46041/2020 tanggal 20 November 2020 atas SHM No. 14/Pisang Utara yang menerangkan bahwa obyek SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat pemblokiran, tidak terdapat sita dan tidak terdapat sengketa/konflik/perkara.
  •            Bahwa meskipun Terdakwa telah mengetahui adanya putusan-putusan tersebut, namun dengan menggunakan Surat Pengecekan Sertifikat No. 46046/2020 tanggal 20 November 2020 atas SHM No. 13/Pisang Utara dan Surat Pengecekan Sertifikat No. 46041/2020 tanggal 20 November 2020 atas SHM No. 14/Pisang Utara seolah-olah SHM No. 13 dan SHM No. 14 masih berlaku, Terdakwa tetap menggunakan Surat SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut sebagai bukti di Pengadilan, sedangkan didalam Surat Pengecekan Sertifikat tersebut telah dicantumkan keterangan “apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan pengecekan sertifikat ini tidak dilakukan Perbuatan Hukum maka diwajibkan untuk mengajukan Pengecekan Sertifikat yang baru. Namun pada kenyataannya Terdakwa baru menggunaka Surat Pengecekan Sertifikat tersebut pada 06 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Makassar.
  •            Bahwa menurut Prof. Syukri Akub, SH., MH selaku Ahli Pidana menyatakan bahwa Tindakan terdakwa yang menggunakan SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut dikualifisir telah menggunakan surat palsu sebagai surat atau dokumen yang seolah-olah asli dan benar adanya, karena Terdakwa secara sengaja dan sadar menampik fakta lapangan dan yuridis mengenai ketidakberlakuan SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut.
  •            Bahwa SHM No. 13 dan SHM No. 14 adalah merupakan Akta Otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Akta Otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu Jo. Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.           
  •            Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengajukan surat berupa SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut, telah menimbulkan kerugian bagi saksi LUCAS, SH secara materil sebesar Rp. 31.185.600.000,- (tiga puluh satu milyar seratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (2) KUHP. --------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR:

----------Bahwa ia Terdakwa ANNY ANNA MARIA KONDOY, pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 atau pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di PN Makassar Jl. RA. Kartini No. 18/23 Makassar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah“dengan sengaja mempergunakan surat yang palsu atau yang dipalsukan itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan apabila dari pemakaiannya dapat menimbulkan sesuatu kerugian”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau keadaan  sebagai berikut : -------------------------

 

  •            Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa ANNY ANNA MARIA KONDOY dan saksi MARCELINO YOSEF MANDAGI selaku Penggugat mengajukan gugatan Perdata melawan saksi LUCAS, SH selaku Tergugat dalam perkara Perdata No.199/Pdt.G/2022/PN.Mks yang dalam inti gugatannya tersebut pada pokoknya Terdakwa mengakui bahwa Tanah milik saksi LUCAS, SH berdasarkan SHM No. 413/Kel. Pisang Utara seluas 1.431 M2 Surat ukur 120/ 1983, SHM No. 414/Kel. Pisang Utara seluas 1.431 M2 surat ukur 121/1983 dan SHM No. 415/Kel. Pisang Utara seluas 1.430 M2 surat ukur 122/ 1983 yang terletak di Jln. Jenderal M. Yusuf (Ex Jalan Bulusaraung) Lr. 6 Kel. Pisang Utara Kec. Ujung Pandang Kota Makassar adalah tanah milik Terdakwa.
  •            Bahwa untuk membuktikan klaim kepemilikannya tersebut, Terdakwa mengajukan alat bukti surat berupa:
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13/Pisang Utara seluas 356 m2 atas nama pemegang hak Nio Bie Loang;
  • 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 14/Pisang Utara seluas 2.850 m2 atas nama pemegang hak Nio Bie Loang.
  •            Bahwa atas bukti surat yang digunakan oleh Terdakwa dalam pembuktian dipersidangan tersebut, saksi LUCAS, SH selaku pemilik sah atas obyek tanah yang digugat tersebut merasa keberatan, karena saksi LUCAS, SH memiliki obyek tanah tersebut berdasarkan alasan yang sah yaitu berdasarkan alas hak berupa :
  • Sertifikat Hak Milik No. 413/Pisang Utara surat ukur 120/1983 seluas 1.431 m2 atas nama pemegang hak Lucas, SH.
  • Sertifikat Hak Milik No. 414/Pisang Utara surat ukur 121/1983 seluas 1.431 m2 atas nama pemegang hak Lucas, SH.
  • Sertifikat Hak Milik No. 413/Pisang Utara surat ukur 122/1983 seluas 1.430 m2 atas nama pemegang hak Lucas, SH.
  •            Bahwa obyek tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut pada awalnya berasal dari Tanah Bekas Eigendom Verponding No. 4091 dan No. 4092 yang setelah lahirnya UUPA No. 5 Tahun 1960 dikonversi menjadi SHM No. 13/Pisang Utara dan SHM No. 14/Pisang Utara pada tanggal 27 April 1964 an. Nio Bie Loang Als. Ny. Marsima Dg. Ngai (yang merupakan ibu dari terdakwa Anny Anna Maria Kondoy)
  •            Bahwa pada Tahun 1961, Nio Bie Loang mengajukan gugatan perdata ke PN. Makassar melawan Lie Tiong Hao, dimana berdasarkan amar putusan No. 911/1961 tanggal 31 Juli 1961 yang dikuatkan dengan Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 pada pokoknya menyatakan “menghukum Tergugat mengosongkan persil-persil yang diuraikan pada SU No. 104/1949 dan SU No. 105/1949”. Dimana obyek yang dimaksud tersebut adalah Tanah Bekas Eigendom No. 4091 dan No. 4092 yang setelah lahirnya UUPA N0. 5 Tahun 1960 dikonversi menjadi SHM No. 13/Pisang Utara dan SHM No. 14/Pisang Utara pada tanggal 27 April 1964 an. Nio Bie Loang
  •            Bahwa pada Tahun 1967, terdapat Surat Keputusan Dirjen Agraria dan Trasnmigrasi No. 442/HP/1967 tanggal 1 April 1967 yang pada pokoknya mencabut status Hak Milik atas obyek Tanah SHM SHM No. 13/Pisang Utara dan SHM No. 14/Pisang Utara tersebut menjadi tanah negara dan memberikan Hak Pakai kepada Fa Susetra Coy dengan SHP No. 48/Pisang Utara tanggal 25 Mei 1967;
  •            Bahwa pada Tahun 1983, SHP No. 48/Pisang Utara tersebut dikonversi menjadi 3 SHM, yaitu:
  • SHM No. 413/Pisang Utara an. Ny. Iriyani
  • SHM No. 414/Pisang Utara an. Ny. Nonce Bahar, dan
  • SHM No. 415/Pisang Utara an. Ny. Iriyani

yang selanjutnya ketiga SHM tersebut dihibahkan ke Sampurna Yapari pada tanggal 04 Oktober 1983, dan dihibahkan kembali ke Sudioko Yapari, Cherry Yapari dan Susanto Yapari.

  •            Bahwa pada pertengahan Tahun 1988, Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 tersebut baru dimintakan ke Ketua PN Makassar untuk dieksekusi, namun pada tanggal 27 Oktober 1988, Sampurna Yapari mengajukan Gugatan Perlawanan melawan Liem Sin Hok dan Nio Bie Loang serta Lie Tiong Hao selaku Terlawan I, II dan III atas Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 tersebut, dengan alasan ia tidak menjadi para pihak dalam perkara a quo, namun ada haknya yang dirugikan atas putusan tersebut.
  •            Bahwa Putusan atas Gugatan Perlawanan No. 41/Pts.Verzet/Pdt.G/1988/PN.Uj.Pdg tanggal 25 Januari 1989 tersebut pada pokoknya menyatakan “Putusan MA No. 381 K/Sip.1964 tanggal 24 September 1964 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, dan menyatakan SHM No. 413, 414 dan 415 adalah Hak pelawan”. Putusan ini dikuatkan dengan Putusan MA No. 322 K/Pdt/1990 tanggal 29 Oktober 1991 dan Putusan PK No. 476 PK/Pdt/1992 tanggal 05 Februari 1997.
  •            Bahwa pada Tahun 1997, saksi (korban) LUCAS membeli lokasi tanah (SHM No. 413, SHM No. 414, dan SHM No. 415) tersebut berdasarkan :
  • AJB No. 453/VI/UPG/1997 tanggal 6 Juni 1997 dibeli dari Sudioko Yapari
  • AJB No. 452/VI/UPG/1997 tanggal 6 Juni 1997 dibeli dari Cherry Yapari
  • AJB No. 451/VI/UPG/1997 tanggal 6 Juni 1997 dibeli dari Susanto Yapari

Dimana selanjutnya saksi korban melakukan proses balik nama di BPN, sehingga saat ini ketiga sertifikat SHM tersebut telah terbit atas nama saksi (LUCAS,SH)

  •            Bahwa pada Tahun 1997, Nio Bie Loang mengajukan Gugatan ke PTUN Ujung Pandang melawan Kepala Kantor Pertanahan Kodya Ujung Pandang (Tergugat I) dan Menteri Agraria/Kepala BPN (Tergugat II) dimana Amar Putusan No. 66/G.TUN/1997/.P.TUN.UPG tanggal 18 Mei 1998, yang pada pokoknya “menyatakan batal SK No. 442/HP/67 tanggal 1 April 1967, SHP No. 48 tanggal 25 Mei 1967, dan SHM No. 413, SHM No. 414, SHM No. 415 serta menyatakan sah SHM No. 13 dan SHM No. 14.”
  •            Bahwa kemudian atas Putusan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Upaya hukum banding, namun pada tanggal 06 Oktober 1998, Tergugat I dan Tergugat II mencabut penyataan bandingnya, sehingga Putusan No. 66/G.TUN/1997/.P.TUN.UPG tanggal 18 Mei 1998 tersebut menjadi incracht.
  •            Bahwa oleh karena dalam Putusan tersebut saksi LUCAS, SH tidak menjadi para pihak, sedangkan ada haknya yang dirugikan apabila Putusan tersebut dilaksanakan, maka selanjutnya atas putusan tersebut, saksi LUCAS mengajukan Gugatan Perlawanan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kodya Ujung Pandang, Kepala Kanwil BPN Prov. Sulsel dan Ny. Marsima Dg. Nai Als. Nio Bie Loang dimana Amar Putusannya No. 06/PLW/98-66/G.TUN/97/PTUN.U.UPG tanggal 08 April 1999 pada pokoknya menyatakan “menetapkan Putusan PTUN Ujung Pandang No. 66/G.TUN/1997/P.TUN.UPG tanggal 18 Mei 1998 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan”.
  •            Bahwa Putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam Tingkat Banding sampai dengan Tingkat Peninjauan Kembali berdasarkan Putusan Tingkat Banding No. 26/BDG.TUN/1999/PT.TUN.UPG tanggal 07 September 1999 Jo. Putusan Kasasi No. 1/K/TUN/2000 tanggal 29 Januari 2001 Jo. Putusan PK No. 19.PK/TUN/2002 tanggal 01 Februari 2005.
  •            Bahwa pada tanggal 1 Desember 1998, saksi LUCAS, SH mengajukan Gugatan Perdata ke PN. Makassar melawan Michael Yoce Kondoy (anak Nio Bie Loang/saudara kandung Terdakwa) selaku Tergugat yang pada pokoknya untuk menguji terkait kepemilikan tanah dengan SHM No. 413, No. 414 dan No. 415 yang diklaim oleh Tergugat sebagai tanah miliknya berdasarkan SHM No. 13 dan SHM No. 14 yang berasal dari Nio Bie Loang (Ibu Tergugat), dimana amar putusannya No. 226/Pts/Pdt.G/1998/PN.Uj.Pdg tanggal 17 Maret 1999 pada pokoknya menyatakan “tanah dan bangunan tua yang terletak di Jl. G. Bulusaraung No. 6-8 yang luas dan batasnya tercantum dalam SHM No. 413, No. 414 dan No. 415 adalah sah milik Penggugat (LUCAS)
  •            Bahwa Putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam Tingkat Banding sampai dengan Tingkat Peninjauan Kembali berdasarkan Putusan Tingkat Banding No. 238/PDT/1999 tanggal 26 Oktober 1999 Jo. Putusan Kasasi No. 4014K/PDT/2000 tanggal 06 Januari 2003. Sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan obyek tanah tersebut adalah sah milik saksi LUCAS, SH, dan hal ini juga dikuatkan oleh keterangan saksi Aksara Alif Raja, saksi Muhammad Arfan Irzady, dan saksi Dyah Faizal dari BPN Kota Makassar yang pada pokoknya menyatakan SHM No. 413, SHM No. 414 dan SHM No. 415 dinyatakan sah dan berlaku sedangkan SHM No. 13 dan SHM No. 14 sudah tidak berdasar lagi digunakan sebagai alat bukti hak.
  •            Bahwa menurut Prof. Syukri Akub, SH., MH selaku Ahli Pidana menyatakan bahwa Tindakan terdakwa yang menggunakan SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut dikualifisir telah menggunakan surat palsu sebagai surat atau dokumen yang seolah-olah asli dan benar adanya, karena Terdakwa secara sengaja dan sadar menampik fakta lapangan dan yuridis mengenai ketidakberlakuan SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut.
  •            Bahwa meskipun Terdakwa telah mengetahui adanya putusan-putusan tersebut, namun Terdakwa tetap menggunakan SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut sebagai bukti di Pengadilan.          
  •            Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengajukan surat berupa SHM No. 13 dan SHM No. 14 tersebut, telah menimbulkan kerugian bagi saksi LUCAS, SH secara materil sebesar Rp. 31.185.600.000,- (tiga puluh satu milyar seratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya