Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI PINRANG
Jl. Jend. Sukowati No. 20 Pinrang Kode Pos : 91212 Telp. (0421) 921029
Fax. (0421) 921136 email : kejari.pinrang@kejaksaan.go.id
|
“ Untuk Keadilan” P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perk. : PDS- 01 /P.4.18/Ft.1/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
BAHARUDDIN Bin ABD. RAHMAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Pinrang
|
Umur/tgl. Lahir
|
:
|
55 Tahun / 26 Desember 1968
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Barang, Desa Barang Palie, Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Kepala Desa Barang Palie
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN & PENAHANAN :
- PENANGKAPAN : -
- PENAHANAN :
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
- Perpanjangan Kesatu Ketua PN
|
:
:
|
Kota sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 08 April 2024
Kota sejak tanggal 09 April 2024 sampai dengan tanggal 08 Mei 2024
|
|
|
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa BAHARUDDIN Bin ABD. RAHMAN selaku Kepala Desa Barang Palie sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor: 140/261/2019 tanggal 02 Mei 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang dengan priode masa jabatan Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025 pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2019 dan 2020, bertempat di Desa Barang Palie, Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terhadap diri terdakwa BAHARUDDIN Bin ABD. RAHMAN yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp707.842.575,00 (tujuh ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700/914/Inspekda/XI/2023 tertanggal 02 November 2023”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-
- Bahwa pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 Desa Barang Palie menerima Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pinrang.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai tugas Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dimana dalam pelaksanaan tugasnya terdakwa mempunyai kewenangan :
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa pada tahun 2019 Desa Barang Palie, Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Barang Palie berdasarkan pendapatan transfer sebesar Rp1.826.033.000,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam ribu tiga puluh tiga rupiah) dengan sebagai berikut:
Dana Transfer Dana Desa Tahun 2019
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
28 Mei 2019
|
Dana Desa Tahap I
|
Rp159.529.000,00
|
2
|
09 Agustus 2019
|
Dana Desa Tahap II
|
Rp319.058.000,00
|
3
|
23 November 2019
|
Dana Desa Tahap III
|
Rp319.058.000,00
|
Total Dana Desa Tahun 2019
|
Rp797.645.000,00
|
Dana Transfer Alokasi Dana Desa Tahun 2019
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
28 Mei 2019
|
Alokasi Dana Desa Tahap I
|
Rp411.355.200,00
|
2
|
09 Agustus 2019
|
Alokasi Dana Desa Tahap II
|
Rp411.355.200,00
|
3
|
25 November 2019
|
Alokasi Dana Desa Tahap III
|
Rp205.677.600,00
|
Total Alokasi Dana Desa Tahun 2019
|
Rp1.028.388.000,00
|
- Bahwa pada Tahun 2020 Desa Barang Palie, Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan APBDes Barang Palie sebesar Rp1.718.562.000,00 (satu miliar tujuh ratus delapan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Transfer Dana Desa Tahun 2020
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
30 Maret 2020
|
Dana Desa Tahap I
|
Rp320.764.400,00
|
2
|
18 Mei 2020
|
Dana Desa Tahap II
|
Rp316.441.600,00
|
3
|
11 November 2020
|
Dana Desa Tahap III
|
Rp153.898.000,00
|
Total Dana Desa Tahun 2020
|
Rp791.104.000,00
|
Dana Transfer Alokasi Dana Desa Tahun 2020
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
09 Maret 2020
|
Alokasi Dana Desa Tahap I
|
Rp412.670.400,00
|
2
|
18 Juni 2020
|
Alokasi Dana Desa Tahap II
|
Rp370.983.200,00
|
3
|
02 September 2020
|
Alokasi Dana Desa Tahap III
|
Rp143.804.400,00
|
Total Alokasi Dana Desa Tahun 2020
|
Rp927.458.000,00
|
Sehingga total keseluruhan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 berjumlah Rp3.544.595.000,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa adapun mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020 yakni:
- Untuk pencairan tahap I (kesatu), dokumen atau surat yang dilengkapi antara lain :
- RKP Desa.
- APBDesa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa)
- Laporan pertanggungjawaban tahap akhir tahun sebelumnya
- Dokumen permohonan pencairan antara lain :
- Fakta integritas penggunaaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (pertama).
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Desa
- Buku Rekening Kas Desa.
- SK.PKPKD, SK.PPKD.
- Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (kesatu) kepada Bupati Pinrang Cq. Kepala BKUD Kab. Pinrang.
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Lanrisang.
- Setelah Dana transfer (Alokasi Dana Desa dan Dana Desa) masuk ke Rekening Kas Desa, untuk penarikan anggaran kegiatan dari kas Desa dokumen yang dipersiapkan yaitu :
- pelaksana kegiatan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada kaur keuangan.
- dan kemudian Sekertaris Desa membuat DIRK.
- Setelah beberapa SPP terkumpul kemudian Bendahara merekap / menjumlahkan anggaran yang akan dicairkan berdasarkan SPP tersebut, setelah itu saya menuju ke Bank BPD Sulselbar Cab. Pinrang untuk melakukan penarikan uang dari Rekening Kas Desa.
- Untuk pencairan tahap II (kedua), dokumen atau surat yang dilengkapi antara lain :
- Fakta integritas penggunaaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap II (kedua).
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Desa.
- Buku Rekening Kas Desa.
- SK.PKPKD, SK.PPKD.
- Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap II (kedua) kepada Bupati Pinrang Cq.Kepala BKUD Kab. Pinrang.
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Lanrisang.
- Laporan realisasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap I (kesatu).
- Laporan pertanggungjawaban tahap I (kesatu).
- Untuk pencairan tahap III (ketiga), dokumen atau surat yang dilengkapi antara lain :
- Fakta integritas penggunaaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggunan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap III (ketiga)
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Desa.
- Buku Rekening Kas Desa.
- SK.PKPKD, SK.PPKD.
- Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap III (ketiga) kepada Bupati Pinrang Cq.Kepala BKUD Kab. Pinrang.
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Lanrisang.
- Laporan realisasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap II (kedua)
- Laporan pertanggungjawaban tahap II (kedua)
- Bahwa adapun Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa ditahun 2019 dan 2020 dilakukan pencairan atau penarikan dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Dana Tahun 2019
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
|
1.
|
28 Mei 2019
|
Penarikan
|
Rp99.129.800,00
|
2.
|
10 Juni 2019
|
Penarikan
|
Rp148.459.900,00
|
3.
|
18 Juni 2019
|
Penarikan
|
Rp92.916.700,00
|
4.
|
25 Juni 2019
|
Penarikan
|
Rp201.243.900,00
|
5.
|
16 Juli 2019
|
Penarikan
|
Rp10.000.000,00
|
6.
|
09 Agustus 2019
|
Penarikan
|
Rp112.755.800,00
|
7.
|
14 Agustus 2019
|
Penarikan
|
Rp232.038.600,00
|
8.
|
26 Agustus 2019
|
Penarikan
|
Rp102.172.550,00
|
9.
|
03 September 2019
|
Penarikan
|
Rp177.104.500,00
|
10.
|
12 September 2019
|
Penarikan
|
Rp103.990.950,00
|
11.
|
09 Oktober 2019
|
Penarikan
|
Rp7.044.000,00
|
12.
|
25 November 2019
|
Penarikan
|
Rp189.248.500,00
|
13.
|
05 Desember 2019
|
Penarikan
|
Rp149.608.200,00
|
14.
|
12 Desember 2019
|
Penarikan
|
Rp41.953.500,00
|
15.
|
13 Desember 2019
|
Penarikan
|
Rp116.565.000,00
|
16.
|
20 Desember 2019
|
Penarikan
|
Rp26.661.000,00
|
Total Penarikan Tahun 2019
|
Rp1.810.892.900,00
|
Penarikan Dana Tahun 2020
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
|
1.
|
19 Maret 2020
|
Penarikan
|
Rp157.309.100,00
|
2.
|
23 Maret 2020
|
Penarikan
|
Rp48.035.600,00
|
3.
|
30 Maret 2020
|
Penarikan
|
Rp92.617.500,00
|
4.
|
07 April 2020
|
Penarikan
|
Rp224.096.000,00
|
5.
|
09 April 2020
|
Penarikan
|
Rp13.836.000,00
|
6.
|
15 April 2020
|
Penarikan
|
Rp180.755.900,00
|
7.
|
21 April 2020
|
Penarikan
|
Rp7.800.000,00
|
8.
|
12 Mei 2020
|
Penarikan
|
Rp8.369.0000,00
|
9.
|
20 Mei 2020
|
Penarikan
|
Rp24.800.000,00
|
10.
|
05 Juni 2020
|
Penarikan
|
Rp235.643.000,00
|
11.
|
12 Juni 2020
|
Penarikan
|
Rp8.999.600,00
|
12.
|
16 Juni 2020
|
Penarikan
|
Rp9.600.000,00
|
13.
|
23 Juni 2020
|
Penarikan
|
Rp117.759.000,00
|
14.
|
01 Juli 2020
|
Penarikan
|
Rp128.142.600,00
|
15.
|
03 Juli 2020
|
Penarikan
|
Rp13.771.300,00
|
16.
|
10 Agustus 2020
|
Penarikan
|
Rp103.189.600,00
|
17.
|
14 Agustus 2020
|
Penarikan
|
Rp10.109.800,00
|
18.
|
01 September 2020
|
Penarikan
|
Rp18.020.000,00
|
19.
|
04 September 2020
|
Penarikan
|
Rp4.350.000,00
|
20.
|
08 September 2020
|
Penarikan
|
Rp133.479.300,00
|
21.
|
14 September 2020
|
Penarikan
|
Rp11.100.000,00
|
22.
|
21 September 2020
|
Penarikan
|
Rp7.800.000,00
|
23.
|
23 September 2020
|
Penarikan
|
Rp7.321.300,00
|
24.
|
01 Oktober 2020
|
Penarikan
|
Rp4.000.000,00
|
25.
|
12 Oktober 2020
|
Penarikan
|
Rp3.600.000,00
|
26.
|
20 Oktober 2020
|
Penarikan
|
Rp10.399.000,00
|
27.
|
22 Oktober 2020
|
Penarikan
|
Rp6.600.000,00
|
28.
|
25 November 2020
|
Penarikan
|
Rp3.446.700,00
|
29.
|
04 Desember 2020
|
Penarikan
|
Rp103.319.600,00
|
30.
|
07 Desember 2020
|
Penarikan
|
Rp7.765.000,00
|
31.
|
15 Desember 2020
|
Penarikan
|
Rp17.978.000,00
|
32.
|
22 Desember 2020
|
Penarikan
|
Rp1.500.000,00
|
Total Penarikan Tahun 2019
|
Rp1.725.512.900,00
|
- Bahwa adapun total anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang dicairkan berjumlah Rp3.536.405.800,00 (tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus lima ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa Terdakwa kemudian secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan yang ada padanya dengan cara mengambil alih tugas dan tanggungjawab dari Kaur Keuangan (Bendahara) pada Desa Barang Palie dengan cara Terdakwa memegang dan menyimpan semua anggaran untuk pembangunan Desa barang Palie Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020
- Bahwa Terdakwa kemudian juga mengambil alih tugas dan tanggungjawab dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sehingga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, dimana Terdakwa mencari tukang dan juga melakukan pemesanan bahan – bahan atau material untuk kegiatan pembangunan fisik
- Bahwa selanjutnya Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut pada Tahun 2019 digunakan untuk kegiatan pembangunan sesuai dengan APBDes Desa Barang Palie Tahun anggaran 2019 sebagai berikut :
No.
|
Uraian Kegiatan
|
Kegiatan
|
Sumber
|
1.
|
Rabat Beton Jln. Lasannang Dusun Barang (320 M)
|
Rp291.526.600,00
|
Alokasi Dana Desa
|
2.
|
Rabat Beton Dusun Ujung Baru Kamp. Tengah (111 M)
|
Rp 84.408.800,00
|
Alokasi Dana Desa
|
3.
|
Rabat Beton Lorong 1 Dusun Barang (300 Meter)
|
Rp 268.743.800,00
|
Alokasi Dana Desa
|
4.
|
Rabat Beton Samping Kantor Desa (263 Meter)
|
Rp 243.156.200,00
|
Dana Desa
|
5.
|
Rabat Beton Dusun Coka 2 (30 Meter)
|
Rp 21.489.250,00
|
Dana Desa
|
6.
|
Rabat Beton Dusun Coka 1 (158 Meter)
|
Rp 116.565.300,00
|
Dana Desa
|
7.
|
Rabat Beton Ujung Baru Kamp. Tengah (150 M)
|
Rp 98.202.800,00
|
Dana Desa
|
8.
|
Talud Dusun Barang (50 Meter)
|
Rp 14.323.600,00
|
Dana Desa
|
9.
|
Duecker Dusun Coka 2 (4,2 X 1 Meter)
|
Rp 8.816.150,00
|
Dana Desa
|
10.
|
Jambanisasi 10 Unit
|
Rp 60.467.000,00
|
Dana Desa
|
11.
|
Tersier Dusun Ujung Baru (180 Meter)
|
Rp 104.839.700,00
|
Dana Desa
|
Jumlah
|
Rp1.312.539.200,00
|
|
- Bahwa selanjutnya pada Tahun 2020 anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa digunakan untuk kegiatan pembangunan sesuai dengan APBDes Desa Barang Palie Tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
No.
|
Uraian Kegiatan
|
Kegiatan
|
Sumber
|
1.
|
Duecker Samping Kantor Desa
|
Rp10.131.800,00
|
Dana Desa
|
2.
|
Rabat Beton Keliling Lapangan (94 M X 75 M)
|
Rp107.523.800,00
|
Dana Desa
|
3.
|
Duecker Dusun Coka
|
Rp8.837.900,00
|
Dana Desa
|
4.
|
Penimbunan Lapangan Sepak Bola
|
Rp171.318.000,00
|
Dana Desa
|
5.
|
Rabat Beton Jln. Lasannang (75 M X Var. 4,4 – 4,9 M )
|
Rp157.309.100,00
|
Alokasi Dana Desa
|
6.
|
Rabat Beton B Jln. Lakori Pato ( 193 Meter )
|
Rp207.598.500,00
|
Alokasi Dana Desa
|
7.
|
Rabat Beton A Jln. Lakori Pato ( 220 Meter )
|
Rp225.107.800,00
|
Dana Desa
|
8.
|
Rabat Beton Lorong 1 ( 144 Meter )
|
Rp128.142.600,00
|
Alokasi Dana Desa
|
9.
|
Talud Monumen 40 Ribu Jiwa
|
Rp12.271.300,00
|
Dana Desa
|
10.
|
Saluran Irigasi Dusun Barang ( 50 Meter )
|
Rp35.187.900,00
|
Dana Desa
|
11.
|
Rabat Beton Depan BUMDes (39 M X Var. 3,7 – 4,1 M)
|
Rp30.291.400,00
|
Dana Desa
|
Jumlah
|
Rp1.093.720.100
|
|
- Bahwa adapun total anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan fisik di Tahun 2019 dan Tahun 2020 berjumlah Rp2.406.259.300,00 (dua milyar empat ratus enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).
- Bahwa berdasarkan uraian tabel tersebut diatas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa barang Palie Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 disebutkan nama nama tukang / pekerja yang mengerjakan kegiatan pembangunan di Desa Barang Palie Kec. Lanrisang Kab. Pinrang pada Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020, jumlah hari mereka bekerja (Hari Orang Kerja / HOK), serta jumlah upah setiap HOK mereka yang tertulis pada LPJ (laporan pertanggung jawaban) penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Barang Palie pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Barang Palie secara melawan hukum melakukan pembayaran upah tukang dan pekerja yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban pekerjaan fisik Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020, tidak sesuai dengan pembayaran riil upah tukang dan pekerja, dengan selisih sebesar Rp309.964.000,00 (tiga ratus sembilan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dimana uang selisih tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan rincian :
Pada Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut :
TAHUN 2019
|
NO.
|
PEKERJAAN
|
NAMA TUKANG
|
UPAH SESUAI LPJ
|
YANG DI TERIMA TUKANG
|
SELISIH
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
|
RB. Lorong 1 Dusun Barang ( 300 M )
RB. Samping Kantor Desa ( 263 M )
RB. Jl. Lasannang Dusun Barang (320 M)
RB. Dusun Ujung Baru Kamp. Tengah (111 M )
RB. Dusun Coka 1 ( 158 M )
Jambanisasi 10 Unit
RB. Ujung Baru Kamp. Tengah ( 150 M )
RB. Dusun Coka 2 ( 30 M )
Tersier Dusun Ujung Baru ( 180 M )
Duecker Dusun Coka 2
Talud Dusun Barang ( 50 M )
|
RISAL
RAMLI
RAMLI
RAMLI
RAMLI
WANDI
DALLE
RAMLI
MUKSIN
DALLE
DALLE
|
Rp67.174.500
Rp60.684.000
Rp72.123.000
Rp21.105.000
Rp29.002.500
Rp18.120.000
Rp24.675.500
Rp5.189.500
Rp52.438.000
Rp3.792.500
Rp6.515.000
|
Rp30.000.000
Rp27.615.000
Rp33.600.000
Rp11.655.000
Rp16.590.000
Rp18.120.000
Rp15.000.000
Rp3.150.000
Rp23.400.000
Rp3.500.000
Rp 3.500.000
|
Rp37.174.500
Rp33.069.000
Rp38.523.000
Rp9.450.000
Rp12.412.500
-
Rp9.675.500
Rp2.039.500
Rp29.038.000
Rp292.500
Rp3.015.000
|
JUMLAH SELISIH
|
Rp174.689.500
|
Pada Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
TAHUN 2020
|
NO.
|
PEKERJAAN
|
NAMA TUKANG
|
UPAH SESUAI LPJ
|
YANG DI TERIMA TUKANG
|
SELISIH
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
|
Duecker Samping Kantor Desa
RB. Keliling Lapangan ( 94 M x 75 M)
Duecker Dusun Coka
Penimbunan Lapangan Sepak Bola
RB. Jln. Lasannang ( 175 M x VAR 4,4 – 4,9 M )
RB. A. Jln. Lakori Pato (220 M)
RB. B. Jln. Lakori Pato (193 M)
RB. Lorong 1 ( 144 M )
Talud Monumen 40 Ribu Jiwa
Saluran Irigasi Dusun Barang ( 50 M)
RB. Depan BUMDes ( 39 M x VAR 3,7 – 4,1 M )
|
RAMLI
BENTAR
YUSUF
RESKI
RISAL
RISAL
RAMLI
RISAL
RAMLI
HERMAN
RAMLI
|
Rp4.461.500
Rp28.682.500
Rp3.844.000
Rp26.564.000
Rp40.511.500
Rp53.605.000
Rp58.131.000
Rp33.163.000
Rp5.347.500
Rp17.835.000
Rp7.707.000
|
Rp2.000.000
Rp12.725.000
Rp3.844.000
Rp26.564.000
Rp17.500.000
Rp21.230.000
Rp23.100.000
Rp14.400.000
Rp4.270.000
Rp14.850.000
Rp4.095.000
|
Rp2.461.500
Rp15.957.500
-
-
Rp23.011.500
Rp32.375.500
Rp35.031.000
Rp18.763.000
Rp1.077.500
Rp2.985.000
Rp3.612.000
|
JUMLAH SELISIH
|
Rp135. 274.500
|
- Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa Barang Palie secara melawan hukum melakukan pembelian material yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban pekerjaan fisik Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020, tidak sesuai pembelian material yang sebenarnya dimana Terdakwa melakukan mark up harga dan juga menaikkan jumlah kuantitas barang yang dibeli oleh Terdakwa, dengan selisih harga sebesar Rp370.397.212,00 (tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua belas rupiah) dimana uang selisih tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa
Dengan rincian sebagai berikut :
BAHAN MATERIAL US. TIGA PUTRA
|
TAHUN 2019
|
NO.
|
URAIN
|
BERDASARKAN LPJ
|
BERDASARKAN KET.
|
SELISIH
|
VOL
|
HARGA
|
JUMLAH
|
VOL
|
HARGA
|
JUMLAH
|
1.
|
Semen
|
10477
|
Rp47.000
|
492.419.000
|
9596
|
Rp45.000
|
431.820.000
|
Rp60.599.000
|
JUMLAH SELISIH
|
Rp60.599.000
|
JUMLAH PEMBAYARAN PAJAK
|
Rp53.168.055
|
JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
|
Rp7.430.945
|
BAHAN MATERIAL CV. PANANRANG PUTRA
|
NO.
|
URAIN
|
BERDASARKAN LPJ
|
BERDASARKAN KET.
|
SELISIH
|
VOL
|
HARGA
|
JUMLAH
|
VOL
|
HARGA
|
JUMLAH
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pasir Beton
Krikil Split
Pasir Urug
Batu Gunung
Pasir Pasang
|
659
923
395
142
79
|
100.000
240.700
81.500
150.000
97.200
|
65.850.000
222.166.100
32.151.750
21.300.000
7.678.800
|
181 Trk
142 Trk
16 Trk
31 Trk
-
|
350.000
900.000
250.000
500.000
-
|
63.175.000
127.800.000
4.000.000
15.500.000
-
|
2.675.000
94.366.100
28.151.750
5.800.000
-
|
JUMLAH SELISIH
|
138.671.650
|
JUMLAH PEMBAYARAN PAJAK
|
24.747.803
|
JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
|
113.923.847
|
JUMLAH SELISIH TA. 2019
|
121.354.792
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TAHUN 2020
|
BAHAN MATERIAL US. TIGA PUTRA
|
NO.
|
URAIN
|
BERDASARKAN LPJ
|
BERDASARKAN KET.
|
SELISIH
|
VOL
|
HARGA
|
JUMLAH
|
VOL
|
HARGA
|
JUMLAH
|
1.
|
Semen
|
7396
|
Rp47.000
|
347.612.000
|
3805
|
Rp45.000
|
171.225.000
|
176.387.000
|
JUMLAH SELISIH
|
176.387.000
|
JUMLAH PEMBAYARAN PAJAK
|
19.546.447
|
JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
|
156.840.553
|
BAHAN MATERIAL CV. PANANRANG PUTRA
|
NO.
|
URAIN
|
BERDASARKAN LPJ
|
BERDASARKAN KET.
|
SELISIH
|
VOL
|
HARGA
|
JUMLAH
|
VOL
|
HARGA
|
JUMLAH
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Pasir Beton
Pasir Pasang
Pasir Urug
Krikil Split
Batu Gunung
Tanah Timbun
|
478
33
277
671
61
2442
|
115.000
97.200
81.500
240.000
150.000
56.250
|
54.970.000
3.207.600
22.575.000
161.040.000
9.150.000
137.362.500
|
135,5Trk
-
81 Trk
38,5 Trk
8 Trk
629 Trk
|
350.000
-
220.000
900.000
500.000
150.000
|
47.425.000
-
17.820.000
124.650.000
4.000.000
94.350.000
|
7.545.000
-
4.755.500
36.390.000
5.150.000
43.012.500
|
JUMLAH SELISIH
|
100.060.600
|
JUMLAH PEMBAYARAN PAJAK
|
7.858.733
|
JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
|
92.201.867
|
JUMLAH SELISIH TA. 2020
|
249.042.420
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa selanjutnya Terdakwa secara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban pembayaran sewa molen dalam Laporan Pertanggungjawaban pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, dimana pekerjaan tersebut tidak menggunakan alat sewa molen sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp27.481.363,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dimana uang selisih tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Dengan rincian Tahun 2019 sebagai berikut :
No.
|
Uraian Kegiatan
|
Laporan Pertanggungjawaban
|
Penyetoran Pajak
|
Vol
|
Sat
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
PPn
|
PPh
|
Total
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
1.
|
Rabat Beton Lorong 1 Dusun Barang (300 M)
|
9
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp2.250.000
|
Rp204.546
|
Rp40.909
|
Rp245.455
|
2.
|
Rabat Beton Samping Kantor Desa (263 M)
|
10
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp2.500.000
|
Rp227.273
|
Rp45.455
|
Rp272.728
|
3.
|
Rabat Beton Jalan Lasannang Dusun Barang (320 M)
|
11
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp2.750.000
|
Rp250.000
|
Rp50.000
|
Rp300.000
|
4.
|
Rabat Beton Dusun Ujung Baru Kampung Tengah (111 M)
|
3
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp750.000
|
-
|
Rp15.000
|
Rp15.000
|
5.
|
Rabat Beton Dusun Coka I (158 M)
|
8
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp2.000.000
|
Rp181,818
|
Rp36.364
|
Rp218.182
|
6.
|
Rabat Beton Ujung Baru Kampung Tengah I (150 M)
|
4
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp1.000.000
|
-
|
Rp20.000
|
Rp20.000
|
7.
|
Rabat Beton Dusun Coka 2 (30 M)
|
2
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp500.000
|
-
|
Rp10.000
|
Rp10.000
|
|
Total
|
Rp11.750.000
|
|
Rp1.081.465
|
|
Pembayaran Sewa Molen Setelah Pajak (11.750.000-1.081.365)
|
Rp10.668.635
|
Dengan rincian Tahun 2020 sebagai berikut :
No.
|
Uraian Kegiatan
|
Laporan Pertanggungjawaban
|
Penyetoran Pajak
|
Vol
|
Sat
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
PPn
|
PPh
|
Total
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
1.
|
Rabat Beton Keliling Lapangan (94 M x 75 M)
|
13
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp3.250.000
|
Rp295.454
|
Rp59.091
|
Rp354.545
|
2.
|
Rabat Beton Jl. Lasannang (175 M x VAR 4,4-4,9 M)
|
12
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp3.000.000
|
Rp272.727
|
-
|
Rp272.727
|
3.
|
Rabat Beton B Jl. Lakori Pato (193 M)
|
17
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp4.250.000
|
-
|
-
|
-
|
4.
|
Rabat Beton A Jl. Lakori Pato (220 M x VAR 5,1-5,7 M)
|
16
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp4.000.000
|
-
|
-
|
-
|
5.
|
Rabat Beton Lorong 1 (144 M)
|
9
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp2.250.000
|
-
|
Rp45.000
|
Rp45.000
|
6.
|
Rabat Beton Depan BUMDes(39 M x VAR 3,7 – 4,1 M)
|
3
|
Hari
|
Rp250.000
|
Rp750.000
|
-
|
Rp15.000
|
Rp15.000
|
|
Total
|
Rp17.500.000
|
|
Rp687.272
|
|
Pembayaran Sewa Molen setelah Pajak (17.500.000-687.272)
|
Rp16.812.728
|
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019 dan 2020 tersebut bertentangan dengan :
- Pasal 26 ayat (4) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa berbunyi dalam melaksanakan tugas
|