Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks Mitha Lestari PT.INDOMARCO PRISMATAMA CABANG MAKASSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mitha Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK SMMitha Lestari
Tergugat
NoNama
1PT.INDOMARCO PRISMATAMA CABANG MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan posisi dan jabatan yang sama;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan upah yang tidak diberikat kepada Penggugat  selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terhitung sejak di mulainya proses penyelesaian perselisihan ini berlangsung yakni sebesar ;

Upah Rp. 3 Bulan = Rp. 11.453.100

  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) Untuk setiap hari secara tunai terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai TERGUGAT melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik,seketika dan sempurna
  3. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Makassar kelas I A khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak