Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Seluruh Bantahan Pembantah;
- Menyatakan Menurut Hukum Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 35 Eks/2019/PN.Mks, tanggal 1 Maret 2021, dinyatakan tidak mengikat bagi PEMBANTAH, oleh karenanya tidak ada kewajiban hukum bagi Pembantah untuk patuh terhadap penetapan tersebut;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Pembantah adalah Pemilik ½ yang Sah serta menguasai sebidang tanah dan bangunan yang di persengketakan Terbantah yakni tanah obyek sengketa yang terletak di di Jalan Sungai Saddang Baru No. 9, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Andre;-
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Andre;-
Sebelah Selatan : Jalan Sungai Saddang Baru;
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Sarifuddin;
Adalah ½ milik PEMBANTAH;
- Menghukum Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini;
|