Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa SYAHRIL Alias ENOL, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 06.15 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lanto Dang Pasewang Kota Makassar, tepatnya di depan took Daeng Keboo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah mengambil sesuatu barang berupa Sepeda Motor merek Yamaha Vega R warna Hitam DD 3604 BM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan SYAMSUL BAHRI (Korban) atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa berada di toko Daeng Kebo dengan tujuan membeli makanan namun saat itu terdakwa melihat Korban memarkir sepeda motor yang digunakan sehingga muncul niat tedakwa untuk mengambil motor milik korban ;
- Bahwa setelah Korban turun dari mootornya maka terdakwa mendekati motor tersebut lalu mengambil kunci motor palsu terdakwa yang selalu dibawa dikantong celana dan mencoba mengetes kunci kontak palsu tersebut dan ternyata motor milik korban menyala sehingga terdakwa membawa motor tersebut ke arah jalan Monginsidi namun di pertengahan jalan motor tersebut mogok kemudian terdakwa memarkir motor milik korban di parkiran Apartemen 31 lalu terdakwa pergi menuju ke jalan cendrawasi ;
- Bahwa beberapa menit kemudian terdakwa kembali lagi dengan maksud mencoba menyalakan motor tersebut namun tiba-tiba korban datang dan melihat motornya ada pada terdakwa sehingga korban langsung melaporkan terdakwa ke Polsek Makassar ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, diperkirakan kerugian korban sebesar kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. |